Simeulue I METROZONE.net – Salah seorang pemuda Simeulue, Ahmad Hidayat atau yang akrab disapa Wak Rimba, menyatakan dukungan penuh terhadap gugatan hukum yang diajukan warga Simeulue, Hardawi, terhadap PT Raja Marga di Pengadilan Negeri Simeulue. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 3/Pdt.G/2025/PN Snb pada 25 September 2025.
Menurut Wak Rimba, langkah hukum yang ditempuh Hardawi merupakan bentuk perlawanan warga terhadap aktivitas perusahaan yang selama ini dinilai melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Ia menegaskan bahwa PT Raja Marga beroperasi tanpa izin yang sah, sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Simeulue tertanggal 5 Agustus 2024.
“Langkah seperti ini patut kita dukung bersama. Selama ini saya sudah berulang kali bersuara tentang pelanggaran yang dilakukan PT Raja Marga, namun tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Padahal surat edaran dari pemerintah sudah jelas menyebutkan perusahaan tersebut tidak memiliki izin,” ujar Wak Rimba.
Ia menambahkan, hingga kini PT Raja Marga masih beroperasi di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Simeulue. Aktivitas perusahaan itu dinilai terus berjalan tanpa hambatan, meskipun sudah jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Ini bisa menjadi tolak ukur bagaimana penegakan hukum di daerah kita. Jika aktivitas ilegal seperti ini dibiarkan, maka masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana lemahnya pengawasan dan penindakan oleh eksekutif maupun legislatif,” tegasnya.
Lebih jauh, Wak Rimba mempertanyakan sikap diam para pemangku kebijakan di daerah. Ia menyoroti dugaan adanya praktik tidak sehat di balik sikap pasif para anggota dewan.
“Kita juga bisa menduga, apakah benar seperti yang pernah disampaikan Ketua Pansus Hansipar di media, bahwa ada dugaan pemberian imbalan Rp15 juta per kepala kepada anggota DPRK Simeulue dari pihak PT Raja Marga? Jika hal ini benar, tentu sangat memalukan dan merusak kepercayaan publik,” ungkapnya.
Wak Rimba juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Simeulue di bawah kepemimpinan Bupati Mohamad Nasrun Mikaris segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut.
Ia menilai pemerintah seharusnya memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menertibkan aktivitas perusahaan yang sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin yang jelas.
“Sudah berapa tahun PT Raja Marga beroperasi di Simeulue? Apa kontribusinya bagi daerah ini? Apakah ada program CSR yang nyata? Apakah pajaknya dibayarkan di Simeulue? Semua ini harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Wak Rimba juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, banyak lahan dan hutan yang digarap PT Raja Marga mengalami kerusakan parah akibat penebangan pohon tanpa izin yang jelas.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk menelusuri ke mana hasil kayu tersebut dijual dan siapa yang diuntungkan dari praktik ini.
“Selama ini masyarakat hanya bisa melihat pohon-pohon ditebang, lahan rusak, tapi tidak tahu ke mana hasilnya dibawa. Apakah dijual keluar daerah atau bagaimana? Semua ini perlu transparansi,” pungkas Wak Rimba.
Dukungan dari kalangan pemuda seperti Wak Rimba ini menunjukkan bahwa masyarakat Simeulue semakin sadar dan berani menuntut keadilan. Gugatan yang diajukan warga diharapkan menjadi momentum bagi penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam yang lebih baik di Kabupaten Simeulue.






