Pemkot Metro Gelar Rapat Koordinasi Wartawan Yang Hendak Meliput Di Gusrah Sat Pol PP , Apa yang di Sembunyikan

 

METROZone.Net–

Protokol Pemerintah Kota Metro diduga menghalangi kinerja wartawan saat meliput acara rapat koordinasi bulan Januari Pemerintah Kota Metro, pada Rabu 14 Januari 2026 pagi.

‎Kejadian peristiwa itu terjadi, saat Rusia wartawan Panah Revolusi & Roby Wartawan Sinar Lampung meliput acara seremoni Pemerintah Kota Metro di aula Pemkot setempat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Metro, Hi Bambang Iman Santoso.

‎Menurut Rusia mengatakan bahwa, dirinya saat itu seperti biasa sedang menjalankan tugas jurnalistiknya untuk mencari berita.

‎“Seperti biasa saya menjalankan tugas sebagai wartawan, mengambil gambar untuk meliput kegiatan Pemerintah. Tiba-tiba saya lagi mengambil gambar ada salah satu petugas Satpol PP itu mengusir saya dengan memanggil pake tangan,” ujar Rusia.

‎“Mas, enggak boleh liputan wartawan, kata petugas Satpol-PP. Enggak boleh masuk ke dalam. Akhirnya, saya bertanya, kenapa kok saya tidak boleh masuk ke dalam. Katanya perintah protokol, kemudian saya tanya protokol menjawab perintah atasan mereka,” sambungnya.

‎Hal yang sama juga disampaikan wartawan media Sinar Lampung, Roby Chandra, bahwa dirinya sangat menyayangkan pemerintah Kota Metro melarang jurnalis liputan.

‎“Kalau rapat terbuka atau tertutup itu harus ada pemberitahuan dulu, dan ini tidak ada pemberitahuan, di jadwal itu hanya pemberitahuan aja, berarti semua wartawan wajib meliput kegiatan Pemerintah Kota Metro,” jelasnya.

‎Roby juga menjelaskan bahwa, keterbukaan informasi Pemerintah Kota Metro dinilai kurang transparan dalam memberikan informasi ke publik.

‎“Saya berharap jangan terulang lagi hal-hal kaya gini karena keterbukaan informasi itu harus, apapun yang Pemerintah Kota Metro lakukan, masyarakat harus tahu, dan apapun anggaran yang ada untuk pertemuan dan sebagainya itu masyarakat harus tahu. Jadi tidak ada tutup-tutup lagi,” katanya.

‎Roby menambahkan, Jika memang agenda rapat tertutup, seharusnya tidak disebarluaskan.

‎ “Jadi kalau agenda yang sifatnya tertutup itu tidak usah disebarluaskan, jangan ada di agenda pemerintah kalau memang itu tertutup, dan perlu digarisbawahi, agenda itu tertutup, wartawan dilarang meliput.” ungkapnya.

‎Sementara itu, salah satu staf protokol Haris Munandar mengatakan bahwa, pihaknya hanya mengikuti instruksi pimpinan.

‎“Saya enggak tau bang, saya ikut arah pimpinan bang. Karena ada yang tertutup dan terbuka bang rapatnya,” ujarnya dalam video yang diterima media.


‎Berdasarkan UU Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999), menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, karena bertentangan dengan perlindungan kemerdekaan pers yang menjamin hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi (Pasal 4 ayat 2 & 3, Pasal 18 ayat 1). Tindakan ini dianggap menghambat hak publik atas informasi dan dapat dikenakan sanksi pidana khusus menurut UU Pers. (Red).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *