Aceh Barat (METROZONE.net) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyampaikan hasil inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja usai libur Idulfitri 1446 Hijriah, sebanyak 68 pegawai diketahui tidak hadir, bahkan sebagian di antaranya tanpa keterangan yang jelas.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, pada Sabtu (12/4/2025), menyampaikan bahwa para pegawai yang mangkir tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
“Mereka akan dipotong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 10 persen pada gaji bulan April ini, dan juga akan diberikan surat teguran tertulis, serta pembinaan disiplin” ujar Tarmizi.
Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan sebagai kunci utama dalam menciptakan kinerja yang baik di lingkungan pemerintahan. “Tanpa disiplin, jangan berharap ada hasil kerja yang maksimal,” tambahnya.
Sanksi ini, lanjut Tarmizi, mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya mendorong peningkatan etos kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah, pungkas Tarmizi.
(Almanudar)