Pekanbaru,MetroZone.Net-
Sehubungan dengan laporan dan tuduhan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau terkait dugaan penerbitan surat palsu lahan seluas 89 M di samping Caffe Sevendoors di jalan Siak IV Pekanbaru ke Kejaksaan Negri (Kejari) dan mengatakan adanya penyimpangan wewenang.
Dari hasil telurusuran awak media,memang benar sejak tahun 2009 Pemko Pekanbaru telah membayar kepada Asri suami dari Salmiati, (yang mana saat itu Almarhum Asri masih hidup) atas pembebasan lahan tersebut. Namun pada tahun 2023 H. Nursal sebagai juru kapling lahan area di Siak IV mendatangi Salmiati selaku ahli waris Almarhum Asri, mengatakan bahwa masih ada sisa kelebihan tanah dari lahan yang sudah di bebaskan oleh Pemko. Setelah mengetahui ada sisa lahan tersebut, Salmiati langsung berniat untuk menjual sisa lahan tersebut dan menyepakati untuk menjual nya. Riwa Rita yang pada saat itu selaku pembeli yang di konfirmasi oleh H. Nursal langsung merespon baik dan sewaktu itu juga di sepakati bersama, oleh Salmiati, H. Nursal dan Riwa Rita bahwa pengurusan proses jual beli lahan tersebut di urus oleh H. Nursal di karenakan Riwa Rita keberadaan nya masih di Selat Panjang.
Namun ironis nya setelah proses jual beli itu selesai,Salmiati justru tidak mengakui perjanjian jual beli tersebut yang sudah jelas-jelas beliau tandatangani. Bahkan Salmiati melaporkan ke Polresta Pekanbaru atas pemalsuan dokumen serta mengatakan bahwa beliau tidak pernah menjual lahan tersebut dan tidak pernah menandatangani surat ganti kerugian yang ada.
Di jelas kan juga, setelah proses jual beli antara Salmiati dan Riwa Rita selesai maka terbitlah SKT atas nama Riwa Rita. Kemudian Riwa Rita menjual kembali lahan tersebut kepada Niko Fernando. SKT tersebut di tingkat kan menjadi Surat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Pekanbaru, hingga tebit SHM tersebut atas nama Niko Fernando dengan nomor SHM : 01642.
Niko Fernando selaku pemilik lahan saat ini, menyatakan ke awak media merasa sangat terusik dengan isu-isu miring dan gangguan oleh sekelompok orang, termasuk dengan laporan Pihak Salmiati ke polresta pekabaru, dan menduga masalah ini ada yang menunggangi.
Karena sebelum nya masalah yang sama juga sudah di laporkan ke Polresta Pekanbaru oleh Ali Sujastian dan setelah hasil penyelidikan terhadap kasus itu akhir nya pihak Polresta Pekanbaru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan ( SP3 ) dengan nomor : SPPP/881.9/IV RES/1.9/2025/Reskrim pada tanggal 16 April 2025.
“Kami telah melakukan proses pembelian lahan yang sah dan transparan, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dokumen-dokumen terkait kepemilikan lahan, termasuk sertifikat hak milik dan pembayaran pajak, telah kami miliki dan siap disajikan kepada pihak berwenang jika diperlukan.
tuduhan pemalsuan surat sangat tidak mendasar menurut saya, ” ujar Niko.
Dan Niko Fernando kembali menegaskan bahwa semua dokumen yang diterbitkan terkait lahan ini adalah sah dan asli. Dan memastikan tidak ada kesalahan atau penyimpang wewenang dalam proses penerbitan dokumen terkait lahan ini,
dan telah melakukan proses pembelian lahan secara sah dan transparan. Tuduhan-tuduhan yang selama ini di tujukan kepada lahan yang saya miliki di jalan Siak IV ini sangat mengganggu.
Beliau berharap klarifikasi dan tanggapan ini dapat membantu membuka fakta yang sebenarnya, dan sengketa lahan yang selama ini terus di permasalahkan pun akan selesai dengan damai dan Adil. Dan juga berharap pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan yang objektif dan transparan terhadap kasus ini untuk mengungkapkan kebenaran agar ke depan tidak ada lagi timbul permasalahan yang sama.
( SS )