Pemerintah dan Pengusaha Tidak Patuh Putusan MK, Koalisi Rakyat Batam Ancam Mogok Daerah

Daerah826 Dilihat

Batam,- Pasca putusan gugatan no.168 tentang Materi Klaster Ketenagakerjaan di dalam Omnibuslaw UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja, Koalisi Rakyat Batam mengatakan seluruh elemen baik pemerintah, pengusaha serta serikat pekerja/ serikat buruh patut menjunjung tinggi putusan MK tersebut. Hal itu disampaikan Ketua FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon kepada Metrozone.net, Senin (4/11/2024).

Menurut Ramon, MK memiliki beberapa kewenangan, diantaranya: menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Berdasarkan putusan MK, 21 pasal dalam Omnibuslaw UU No.6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan dicabut.

Salah satu yang bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan dicabut di dalam Ombuslaw UU No.6/2023 Cipta Kerja adalah pasal pengupahan, antara lain:

1. Dengan dicabutnya Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023, maka PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan otomatis tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.

2. Mulai tahun 2025 akan ada upah minimum sektoral yang nilainya di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK).

3. Ketentuan mengenai nilai indeks tertentu (α) yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU No. 6 Tahun 2023. Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja.

4. Karena PP 51/2023 tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum.

“Pemerintah dan pengusaha sebaiknya mengikuti norma hukum yang telah di putuskan oleh MK,” tegas Ramon.

Terakhir, Ramon mengatakan bahwa Koalisi Rakyat Batam berencana melakukan aksi unjuk rasa hingga mogok daerah sesuai dengan aturan yang berlaku jika terjadi pembangkangan terhadap norma hukum yang telah diputuskan MK mengenai pengupahan.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *