Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025, Lapas Tabanan Laksanakan Skrining Pada Warga Binaan

Berita58 Dilihat

Tabanan, Metrozone.Net– Bertempat di Aula Candra Prabhawa, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan laksanakan skrining bagi Warga Binaan penyalahguna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (Napza) yang akan menjadi peserta Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, Rabu (15/01). Pelaksanaan skrining ini merupakan tindak lanjut dari dibukanya Rehabilitasi Pemasyarakatan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).

Pelaksanaan skrining bagi Warga Binaan penyalahguna Napza dilaksanakan oleh Tim Medis Lapas Tabanan yang terdiri dari 1 orang dokter dan 1 orang perawat. Skrining ini sendiri dilaksanakan menggunakan metode Alcohol, Smoking, Substance Use, Involvement Screening Test (ASSIST) V3.1. “Kami menggunakan formulir Assist V3.1 pada 23 orang Warga Binaan untuk mendeteksi dan mengelola penggunaan Napza pada mereka,” ucap Tresna selaku Dokter Lapas.

Sementara itu Kepala Lapas, Muhamad Kameily mengatakan bahwa Lapas Tabanan siap kembali menyelenggarakan program Rehabilitasi Pemasyarakatan. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, Lapas Tabanan siap kembali melaksanakan program rehab bagi Warga Binaan penyalahguna Napza. Pelaksanaan rehabilitasi merupakan hal yang sangat positif dimana dapat membantu Warga Binaan memperbaiki diri, siap reintegrasi kembali ke masyarakat dan tentunya mengurangi tingkat residivis,” jelasnya.

Sebelumnya Rehabilitasi Pemasyarakatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia.

Gun Gun dalam arahannya menyebutkan bahwa program rehabilitasi sejalan dengan era baru Pemasyarakatan sesuai dengan apa yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dimana salah satu fungsi Pemasyarakatan adalah perawatan. “Rehabilitasi ini merupakan salah satu upaya Pemasyarakatan untuk mengembalikan hidup, kehidupan dan penghidupan Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan. Kondisi ini juga dapat menciptakan kondisi tertib dan aman di Satuan Kerja Pemasyarakatan,” ucapnya.

Sumber: Humas Lapas Tabanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *