Banyuwangi,– Terhitung sejak 1 November 2024, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Banyuwangi mulai menerapkan kebijakan baru yang mensyaratkan kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon SIM. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 dan menjadi bagian dari uji coba nasional yang diselenggarakan untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus, menyatakan bahwa implementasi hari pertama di Kabupaten Banyuwangi berjalan lancar. “Alhamdulillah, masyarakat Banyuwangi menunjukkan kesadaran yang cukup tinggi terkait BPJS Kesehatan. Berdasarkan data, pada hari pertama ini ada dua peserta baru yang langsung mendaftar melalui petugas pendamping kami di loket SIM, sementara lainnya telah terdaftar di JKN,” ujar Titus.
Petugas BPJS Kesehatan yang hadir di Satpas Banyuwangi juga membantu pemohon SIM yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran di aplikasi Mobile JKN. “Selain mengurus administrasi pembuatan SIM, petugas kami turut membantu aktivasi aplikasi Mobile JKN agar peserta bisa lebih mudah memantau status kepesertaan mereka,” tambah Titus.
Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Agung Fitransyah menyampaikan apresiasi terhadap implementasi syarat kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon SIM yang berlangsung mulai 1 November 2024.
“Kami melihat antusiasme masyarakat Banyuwangi cukup tinggi dalam mendukung program ini. Masyarakat memahami bahwa persyaratan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bukan hanya formalitas, tapi langkah penting untuk memastikan perlindungan kesehatan di berbagai lapisan,” ujar Kompol Agung.
Selama periode uji coba ini, BPJS Kesehatan juga akan memberikan pendampingan di Satpas hingga akhir Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan serta layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di setiap wilayah.
Pewarta: Yudha AO
Editor: 5093N9