Pelimpahan Kasus Pengacara Palsu Ke Kejaksaan, Usai Pemeriksaan John Sambo Serta Keluarga Halangi wartawan untuk Meliput

Banyuwangi, Metrozone.net- Kasus pengacara palsu dengan tersangka Apri Tias Dewanto alias John Sambo, 35, warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, kemarin (13/1).

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Sambo yang dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tersebut dinyatakan P21 atau lengkap. Tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan satu unit rumah fiktif tersebut, dikawal oleh Tim Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi sekitar pukul 10.30. John Sambo diperiksa JPU sekitar pukul 12.10.

Selama diperiksa JPU, John Sambo sempat nyeletuk jika dirinya keberatan untuk difoto oleh wartawan. Namun, oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Agus Haryono sudah diizinkan untuk keperluan peliputan.

Tidak berhenti disitu, setelah diperiksa oleh JPU selama kurang lebih satu jam. John yang akhirnya keluar untuk dibawa ke mobil penyidik, juga sempat marah kepada wartawan yang meliput. Bahkan, pihak keluarga juga sempat menghalangi wartawan yang sedang bertugas untuk tidak meliput.

“Kasus ini merupakan kasus penipuan dimana tersangka oleh penyidik sebelumnya dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, “ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono.

Agus menyebut, BAP kasus tersebut memang sudah dinyatakan P21. Makanya, oleh penyidik dilimpahkan ke Kejari untuk bisa segera didaftarkan ke pengadilan.

“Kita tentu masih akan pelajari dulu, untuk nantinya bisa segera didaftarkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” sebutnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai sebagai pengacara.
Tersangka berinisial ATD alias John, 35, warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.
Dalam kasus tersebut, John yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait penjualan satu unit rumah fiktif.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Kasus tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/251/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR yang dilayangkan oleh korban, Sumardi, 58, seorang pensiunan Karyawan BUMN.

Pewarta: R10
Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *