Pelaksana Proyek Konsruksi Jalan Kalirejo-Pringsewu,Di Duga Kangkangi UU Keselamatan Pekerja(K3).

Blog1244 Dilihat

 

 

Pringsewu, Metrozone.net,

Terbidik pada Kegiatan Pelaksanaan Proyek Konstruksi Jalan Pringsewu–Kalirejo,Para pekerja tidak mengenakan Perlengkapan Keamanan pekerja sebagai mana yang telah di atur pada undang-undang keselamatan pekerja (K3).

Hal tersebut terbidik Tim investigasi pada Lokasi Bathin Plan ,begitu juga para pekerja di jalan pada proyek pembangunan Cor beton ruas jalan Pringsewu-Kalirejo.

adapun Regeluasi yang mengatur terkait keselamatan para pekerja sebagai mana termaktub pada, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan.

Setiap perusahan wajib mengutamakan K3. Kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku..

Abdul Manaf ketua, LSM Tri Nusa DPC Kabupaten Pringsewu mengatakan.
bahwa penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama bagi perusahan.

“Minimal menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi , dan ini adalah mutlak tidak dapat di tawar,” kata Abdul Manaf, Rabu (11/6/2025).

Abdul Manaf menduga jika penerapan K3 di proyek yang tidak memakai K3 ada 2 yang kerja dari 10 tenaga kerja yang ada di lokasi bathing plan hanya sekedar formalitas saja.

Penerapan aktif biasanya hanya dilakukan pada Beberapa pekerja dan ngaduk rijit beton di lokasi jalan.

Itupun hanya sebatas pejabat tertentu saja, selebihnya pada saat pekerjaan berjalan hampir tidak difasilitasi peralatan K3.

“Lebih tepatnya formalitas saja, untuk pejabat dan petinggi di awal pekerjaan.

Sedangkan yang berisiko tinggi adalah pekerja lapangan selama pekerjaan itu berlangsung,” ungkapnya.

“Untuk apa proyek dilaksanakan di Pekon Podosari Kabupaten Pringsewu, jika kita harus mempekerjakan pekerja dari luar Kabupaten Pringsewu,” jelasnya.

Dia juga menambahkan selain K3 papan merk juga terlihat diabaikan oleh pemilik proyek. Ditambah juga dengan tidak memperdulikan warga lingkungan terdekat.

“Demi kesejahteraan masyarakat diharapkan pemilik proyek mempekerjakan yang membutuhkan pekerjaan jenis ini,” tegasnya

Abdul Manaf mengharapkan Pemerintah Provinsi Lampung tegas kepada perusahaan-perusahaan yang mengerahkan proyek di Kabupaten Pringsewu.

“Saya harapkan pemerintah tegas dalam ini, bila perlu jangan yang lalai dengan K3,” tegasnya.

Yang dikerjakan oleh PT. Manunggal Sulthon Raya
Pekerjaan : pembangunan Konstruksi jalan ruas Pringsewu – Kalirejo (Link.033) di Kabupaten Pringsewu nilai Pagu Rp.12.960.000.000,- Di anggaran dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *