PCNU Aceh Barat Dukung Saran PWNU Aceh dalam Upaya Pengembalian “4 Pulau Aceh” dari Sumatera Utara

Daerah160 Dilihat

Meulaboh (METROZONE.net) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Aceh Barat menyatakan dukungan penuh terhadap sikap dan saran yang disampaikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh terkait perjuangan pengembalian empat pulau yang secara historis dan geografis merupakan bagian dari Provinsi Aceh, namun kini masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara.

Empat pulau yang dimaksud — yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Tokong — terletak di perairan Selat Malaka dan telah lama menjadi perbincangan terkait batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

PWNU Aceh sebelumnya menyampaikan saran agar Pemerintah Aceh segera mengambil langkah konkret dan sistematis dalam upaya pengembalian wilayah tersebut ke pangkuan Aceh.

Juga secara tegas meminta pemerintah pusat mencabut Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian administrasi wilayah Sumatera Utara.

“Kami mendukung penuh langkah PWNU Aceh yang mendorong Pemerintah Aceh membentuk tim kajian khusus yang melibatkan sejarawan, ahli hukum tata negara, dan tokoh masyarakat,” ujar Ketua PCNU Aceh Barat, Tgk. H. Khairul Azhar.MA, Selasa (10/6-2025)

“Ini bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut jati diri dan sejarah panjang Aceh sebagai entitas berdaulat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

PCNU Aceh Barat juga mendorong agar proses advokasi dilakukan secara elegan dan konstitusional, dengan menjunjung tinggi prinsip persaudaraan dan semangat keindonesiaan. Dalam pandangan PCNU, penyelesaian batas wilayah harus berlandaskan data historis, hukum yang sah, serta pendekatan dialog yang produktif antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kami percaya, dengan dukungan ulama, akademisi, dan masyarakat sipil, perjuangan ini bisa membuahkan hasil yang adil dan bermartabat,” lanjut Waled Khairul dari Tanah Suci Mekkah Al Mukaromah.

“PCNU Aceh Barat siap berkontribusi aktif dalam setiap upaya yang bertujuan menjaga hak-hak wilayah Aceh.”

Rilis ini sekaligus menjadi ajakan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu dan menjaga soliditas dalam memperjuangkan hak wilayah secara damai dan terhormat, demi masa depan Aceh yang lebih berdaulat dan berkeadilan.

Sebagaimana kita ketahui, persoalan ini muncul setelah muncul kepmendagri yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Hal ini menimbulkan polemik dan kegelisahan di kalangan masyarakat dan pemerintah Aceh.

Adapun proses perubahan status keempat pulau ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat.

Sejak 2022 beberapa rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kemendagri yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara, serta pemerintah kabupaten sudah difasilitasi. Dalam proses verifikasi yang dilakukan, Pemerintah Aceh bersama tim Kemendagri turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut.

Pada verifikasi tersebut, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti yang mendukung klaim bahwa keempat pulau itu memang bagian dari Aceh. Misalnya di Pulau Panjang, terdapat sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushola yang dibangun pada tahun 2012, serta dermaga yang selesai dibangun pada tahun 2015.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen kepemilikan tanah yang berasal dari tahun 1965, peta kesepakatan batas wilayah antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tahun 1992, serta dokumen administrasi kepemilikan dermaga dan surat-surat pendukung lainnya.

Pewarta: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *