New York, Metrozone.Net- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi dalam Sidang Darurat Khusus yang menuntut gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di Jalur Gaza. Resolusi yang disahkan pada Kamis (12/6) waktu setempat ini juga menyerukan akses penuh dan cepat terhadap bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina.(13/06/2025)
Sebanyak 149 negara mendukung resolusi tersebut, sementara 12 negara menolak — termasuk Amerika Serikat dan Israel — dan 19 negara memilih abstain. Resolusi ini mencerminkan tekanan internasional yang terus meningkat terhadap Israel untuk mengakhiri operasi militer di Gaza dan memperbolehkan bantuan masuk tanpa hambatan.
Dalam dokumen resolusi, Majelis Umum mengecam keras penggunaan kelaparan sebagai alat perang dan tindakan penghalangan bantuan secara tidak sah. PBB juga meminta Israel segera menghentikan blokade atas Gaza, membuka seluruh perbatasan, dan menjamin distribusi bantuan menjangkau semua warga sipil.
Selain isu kemanusiaan, resolusi ini menegaskan kembali komitmen komunitas internasional terhadap solusi dua negara sebagai dasar penyelesaian konflik Israel–Palestina. PBB menolak segala bentuk perubahan demografis dan wilayah secara sepihak di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Resolusi juga menuntut penghentian pembangunan permukiman ilegal, penggusuran paksa, dan kekerasan yang dilakukan pemukim Israel. PBB mendorong penyatuan antara Gaza dan Tepi Barat di bawah satu otoritas nasional Palestina.
Meskipun tidak mengikat secara hukum, resolusi Majelis Umum ini memiliki kekuatan moral dan politik yang kuat, serta menjadi indikator sikap mayoritas negara anggota PBB terhadap krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung di wilayah Palestina.
Sumber: Associated Press (AP), Reuters.