Jember, Metrozone.net- Demi memastikan pelayanan publik berjalan maksimal, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jember, RM. Kristyo Nugroho, melaksanakan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan layanan kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Lapas Jember dalam menyelenggarakan layanan yang optimal, humanis, dan sesuai dengan prosedur standar yang berlaku.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Kalapas Jember meninjau secara menyeluruh setiap tahapan layanan, mulai dari proses verifikasi data pengunjung, pengambilan nomor antrian, hingga penerbitan Surat Izin Kunjungan (SIK). Para pengunjung diwajibkan melalui serangkaian pemeriksaan keamanan yang ketat, termasuk penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-ray. Selanjutnya, sebelum memasuki ruang kunjungan, setiap pengunjung harus melewati pintu Portir/Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) untuk mendapatkan stempel dan kalung tanda pengenal.

Kalapas Jember, RM. Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa penyelenggaraan layanan kunjungan merupakan bagian integral dari upaya Lapas Jember untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, seraya menegaskan pentingnya faktor keamanan melalui deteksi dini dalam setiap prosesnya.
“Layanan kunjungan adalah hak bagi setiap warga binaan dan keluarganya. Kami berkomitmen memastikan pelayanan yang diberikan berjalan secara optimal, selaras dengan aturan yang ditetapkan, serta menjunjung tinggi aspek keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak,” tegas Kalapas.
Respon positif datang dari para pengunjung yang menyampaikan apresiasi atas kualitas pelayanan yang diberikan.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kalapas dan seluruh jajaran yang telah memfasilitasi layanan kunjungan ini dengan baik. Pelayanan di Lapas Jember terasa sangat cepat, dan petugasnya pun ramah,” ungkap salah seorang pengunjung.
Lapas Jember berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengutamakan aspek keamanan, ketertiban, dan yang paling utama adalah menjamin bahwa pelayanan ini bebas dari praktik pungutan liar (PUNGLI).
“SEGALA BENTUK PELAYANAN YANG ADA DI LAPAS JEMBER, TIDAK DIPUNGUT BIAYA ALIAS GRATIS”.
Editor: 5093N9






