Gowa,- Setelah Perekrutan Panwas Kelurahan Desa Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa usai Kini Panwaslu Kecamatan Sombaopu melaksanakan Pelantikan dan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Para PKD yang sah dinyatakan lulus, kegiatan ini diaksanakan di Kedai Dewi Jalan Agusalim Minggu, (02/6/2024).
Adapun diketahui jumlah PKD Kecamatan Somba Opu yang dilantik sebanyak 14 Kelurahan terdiri 6 Perempuan dan 8 laki laki diantaranya :
1.Kelurahan Batangkaluku : Johan Tika
2. Kelurahan Bontoramba : Hefrawansyah
3.Kelurahan Bonto Bontoa : Enna Marlina
4. Kelurahan Katangka : Ishak Yahya
5. Kelurahan Tombolo : ST. Jamila (JJ)
6.Kelurahan Mawang : Nurmila
7. Kelurahan Pandang Pandang : Darwis R
8. Kelurahan Paccinongan Rais Muharram
9. Kelurahan Romamgpolong ; Muslimin
10. Kelurahan Samata : Jufri Tata
11. Kelurahan Sungguminasa : Herman Tuju
12. Kelurahan Tamarunang : Hasriani
13. Kelurahan Tombolo : Yuli Sulfana
14. Kelurahan Tompobalang : Mugiasih ReKi B.
Dari 14 Kelurahan ini telah diambil sumpah oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sombaopu Muh. Rusdi, turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa Saparudin, Pimpinan Bawaslu Propinsi Sulawesi Selatan, Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Sombaopu Chairil Anwar, Ketua PPK Kecamatan Sombaopu, Hamka, Para Pimpinan Kecamatan Sombaopu Nur Salam Dan H. Irham Serta Para Tamu Undangan.
Setelah pengambilan Sumpah usai Chairil Anwar Selaku mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Sombaopu didampingi Nur Salam selaku Pimpinan Komisoner Panwaslu Sombaopu, Memberikan Materi Bimtek para PKD yang terpilih baik yang lama maupun yang baru terpilih.
Dalam kesempatan ini Chairil Anwar menjelaskan bahwa Tugas PPL/ PKD adalah Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang meliputi: pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap; pelaksanaan Kampanye; perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan, katanya.
Sedangkan Wewenang PKD
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan
meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepada instansi yang berwenang
menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan, jelasnya.
Lanjut, Untuk kewajiban PKD
Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
menyampaikan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelengga raan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kecamatan; dan
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan, ungkapnya.
Terpisah H. Irham mengatakan bahwa setelah Bimtek ini selesai Saya akan melanjutkan Bimtek khusus PKD yang baru di Sekretariat Panwaslu Sombaopu terkait tekhnis Form A, Tutupnya.
Pewarta: Ibnu Radja