Ogan Ilir,Metrozine.net — Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Rantau Panjang Menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan, dengan Tema Peran Masyarakat dalam mengawasi Proses pemilihan secara langsung. Pada pemilihan serentak tahun 2024 di Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, Bertempat di Gedung Serbaguna Raga Desa Penyandingan, Sabtu (28/9/2024).
Acara Sosialisasi pengawasan Pemilihan Kecamatan Rantau Panjang dihadiri Babinsa dari Koramil Tanjung Raja, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja, Kapolpos Rantau Panjang,Panwascam beserta jajaran, PKD, Toko Masyarakat, Toko Agama, Para Mahasiswa, Pelajar SMA pemili pemula, serta Awak Media. Selaku Narasumber Kurniawan, SE MM, Eva Yuliana, S.Pd.I.M.Pd, serta M Taufik,SE MSi
Menurut Ketua Panwaslu kecamatan Rantau Panjang Herman Yahya, Kegiatan Sosialisasi Pengawas Pemilihan dengan Tema Peran Masyarakat dalam mengawasi Proses pemilihan secara langsung Pada pemilihan serentak tahun 2024 di Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, dilaksanakan sesuai juknis dan petunjuk dan sesuai anggaran yang harus dilaksanakan.
“Kegiatan Sosialisasi ini di ikuti peserta dari Tokoh Masyarakat, Toko Agama para Mahasiswa, pelajar SMA Pemili pemula, para awak media, PKD serta kami selaku Panwascam Rantau Panjang, ” ungkapnya.
Herman Yahya berharap semoga pemilihan umum Pilkada Serentak Tahun 2024 pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur sumatera selatan serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Ogan Ilir, dan khususnya di daerah kecamatan Rantau Panjang bisa berjalan sesuai dengan harapan.
“Mudah-mudahan pesta Demokrasi di kecamatan Rantau Panjang bisa berjalan sesuai dengan harapan kita bersama, tentunya sesuai dengan regulesi yang ada, tidak ada pelanggaran dan zero konflik,” Kata dia..
Kurniawan, SE MM selaku Nara sumber mengatakan peran partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga Integritas Pilkada tahun 2024,
melakukan pengawasan Kemungkinan yang bisa terjadi saat pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
“Perlunya Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan, seperti Hilangnya hak pilih, poltik uang, terjadinya manipulasi suara, pemilu tidak sesuai aturan dan timbul gugatan hasil, biaya poltik mahal, konflik antar pendukung calon serta pemungutan suara ulang.,” jelasnya.
Diterangkannya Masyarakat perlu melaporkan temuan tersebut kepada Pengawas Pemilihan baik ditingkat desa hingga ketingkat Kecamatan tersebut.
‘Pengawasan partisipatif merupakan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi serta merespon berbagai fenomena dan problematika dalam penyelenggaraan pemilihan Pilkada serentak Tahun 2024 pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Ogan Ilir. Mengamati, melihat dan mencatat serta mendokumentasikan, mengkaji, memeriksa dan menilai adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut,” Ungpkapnya..
jurnalis :
(R 1K4)