OGAN ILIR,METROZONE.NET– Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia HUT RI Ke-80 Tahun 2025, Panitia Lomba Perahu Bidar Ogan Ilir HUT RI Ke-80. Umumkan Tata Tertib pelaksanaan perlombaan saat Tekhnikal Meting, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tanjung Raja, Senin (18/8/2025).
Kegiatan Tekhnikal Meting dihadiri, para Oficial dan Manajer Tim perahu bidar, para panitia pelaksana, pejabat terkait serta undangan lainnya.
Tata Tertib Perlombaan Perahu Bidar dibacakan oleh Herman Yahya, selaku panitia perlombaan, sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
1. Kegiatan Lomba Bidar Tradisional Pendayung 11 Orang yang memperebutkan Piala Bergilir Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025, yang diadakan di perairan sungai ogan Kecamatan Tanjung Raja
2. Lomba Bidar Pendayung 11 orang terbuka untuk umum
3. Pendaftaran Lomba Bidar Tradisional Pendayung 11 Orang tidak dipungut biaya (Gratis)
4. Pendayung diperbolehkan warga luar dari Ogan Ilir (Sumatera Selatan) maksimal 6 (Enam) orang pendayung
5. Ketika poin 4 (empat) sudah terpenuhi maka sisanya wajib berkependudukan Kabupaten Ogan Ilir
6. Identitas pendayung harus dibuktikan dengan KTP el asli, ketika tidak bisa membuktikan dengan KTP el maka bisa dibuktikan dengan Kartu Keluarga asli
7. KTP-el/Kartu Keluarga tertanggal terbit minimal 6 (enam) bulan terhitung pada saat perlombaan perahu bidar
8. Masing-masing Kecamatan hanya boleh mendaftarkan maksimal 2 (dua) tim
9. Apabila ada Kecamatan yang tidak mendaftar sama sekali atau mendaftar hanya 1 (satu) tim sampai dengan tanggal 18 agustus 2025 (saat technical metting), maka kecamatan lain boleh mengambil kuota pendaftaran kecamatan yang tidak mendaftar tersebut
10. Pelaksanaan technikal metting pada hari Senin, 18 Agustus 2025 di Aula Kantor Camat Tanjung Raja pukul 09.30 WIB s/d selesai
11. Kecamatan yang mengambil kuota kecamatan lain yang tidak mendaftar seperti poin 9 (sembilan) diperbolehkan mendaftar pada saat technikal metting dan dapat memakai nama kecamatan asal tim bidar tersebut atau nama lainnya
12. Bagi Kecamatan yang mendaftar sebanyak 2 (dua) tim atau lebih harus dengan ketentuan pendayung yang berbeda (anggota tim A tidak boleh masuk /ikut di tim B atau sebaliknya)
13. Tiap-tiap tim Bidar Pendayung 11 orang beranggotakan 14 orang, 11 orang yang diturunkan saat lomba dan 3 orang pendayung cadangan
14. Peserta lomba Bidar Pendayung 11 orang harus memakai atau mengenakan seragam tim bidar masing-masing. Setiap tim harus melampirkan nama, KTP/KK asli pendayung masing-masing
15. Lomba Bidar Pendayung 11 orang dilaksanakan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 80 tahun 2025 memperebutkan Piala bergilir Bupati Ogan Ilir, berupa Trofy tetap dan uang pembinaan dengan rincian.
Juara I Mendapatkan Trofy+ Uang Pembinaan Rp. 10.000.000, Juara II mendapat, Trofy + Uang Pembinaan Rp. 7.000.000, Juara III mendapatkan ,Trofy+ Uang Pembinaan Rp. 5.000.000
16. Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan Bidar Pendayung 11 orang dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada.
Hari Selasa, 19 Agustus 2025, Waktu pukul 08.30 WIB s/d selesai. Tempat Perairan sungai ogan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, (Start Desa Serijabo – Finish Pasar Tanjung Raja)
17. Panitia menyiapkan 6 (enam) perahu bidar berikut dayungnya bagi peserta yang tidak membawa perahu bidar
IL. KETENTUAN KHUSUS
1. Peserta Bidar Pendayung 11 orang harus mendaftarkan timnya dengan membawa identitas timnya kepada panitia pelaksana kegiatan di sekretariat bidar Kecamatan Tanjung Raja (Nama tim bidar, identitas empat belas pendayung dan identitas 1 (satu) orang manager/oficial tim)
2. Peserta dibolehkan membawa perahu dan dayung sendiri
3. Sebelum pelepasan dimulai masing-masing Tim manager wajib mengirimkan poto tim ke empat belas peserta pendayung kepada panitia via grub whatsapp (Poto peserta dengan pakaian seragam tim masing-masing)
4. Bagi peserta yang sama-sama tidak membawa perahu, panitia menyediakan perahu dan dayung dengan ketentuan perahu akan diundi oleh panitia dan ketika perahu bersangkutan yang telah diundi mengalami kerusakan akan diganti dengan perahu yang masih tersedia
5. Apabila salah satu peserta yang membawa perahu sendiri dan tim lawan memakai perahu panitia maka tim tersebut memilih sendiri perahu panitia tanpa harus diundi
6. Setiap pelepasan peserta akan dilepas sebanyak 2 (dua) tim
7. Peserta yang menang Bye tidak akan dilepas lagi (menunggu lawan pemenang berikutnya)
8. Perlombaan menggunakan sitem gugur (bagi peserta yang kalah tidak dapat mendaftarkan timnya kembali)
9. Jalur lomba adalah jalur kiri (Tanjung Raja) dan jalur kanan (Serijabo – Penyandingan)
10. Jalur akan diundi mulai dari babak penyisihan sampai ke babak final
11. Seluruh pendayung 11 orang harus siap sedia, manager/official tim harus berada ditenda panitia (Finish). Apabila tim pendayung yang akan dilepas belum siap juga, maka panitia akan melepas tim berikutnya, dan ketika ditunggu selama 1 (satu) kali pelepasan tersebut masih juga belum siap dan dengan sengaja mengulur waktu tersebut, maka akan didiskualifikasi
12. Sebelum pelepasan di garis start masing-masing tim harus mengkroscek para pendayung lawan masing-masing dan bisa menginformasikan kepada panitia start ketika ada pendayung dari lawan yang bukan pendayung sesungguhnya (terdaftar)
13. Dan apabila tidak ada klarifikasi dari masing-masing dari peserta sebelum pelepasan dianggap masing-masing peserta tidak ada persoalan dan pelepasan siap dilaksanakan serta tidak ada sanggahan setelah pelepasan
14. Pemberangkatan peserta Bidar Pendayung 11 orang oleh panitia start menggunakan aba-aba:
“Bersedia (Dayung harus diangkat tegak), selanjutnya langsung suara pluit langsung berangkat”
15. Setiap kali pelepasan peserta Bidar Pendayung 11 orang akan dikawal oleh 2 (dua) panitia lintasan
16. Peserta lomba Bidar Pendayung 11 orang harus melalui jalur masing-masing sesuai dengan undian jalur yang didapat pada saat pengundian
17. Ketika dayung patah pada saat perlombaan tidak boleh siapapun memberikan dayung pengganti pada saat pelepasan tersebut, boleh membawa 1 (satu) dayung serap
18. Peserta lomba Bidar Pendayung 11 orang tidak boleh menghalangi lawannya pada saat berlomba (menghimpit lawan atau memotong jalur lintasan)
19. Apabila ada peserta yang memotong lintasan/salah jalur, maka akan didiskualifikasi oleh panitia lintasan
20. Petugas lintasan akan menggunakan bedera 3 (tiga) warna dengan ketentuan:
a. Bendera warna merah ,Pelepasan diulang
b. Bendera warna hitam, Salah satu peserta digugurkan
c. Bendera warna hijau, Perlombaan mulus dan sesuai dengan ketentuan
21. Apabila kedua perahu sama-sama karam (kelebu) sebelum sampai ke garis finish maka dinyatakan draw dan perlombaan akan diulang
22. Penentuan pemenang
a. Haluan perahu melewati garis finish sesuai jalurnya
b. Dinyatakan tidak ada kesalahan oleh petugas lintasan dari start ke finish
c. Panitia finish yang akan menentukan pemenang dengan berkoordinasi kepada panitia lintasan
23. Apabila ada sengketa ketika haluan perahu hampir sama ketika melewati garis finish, maka manager/oficial tim sama-sama akan melihat rekaman video perlombaan yang sudah disediakan panitia
24. Rekaman video yang dinyatakan sah hanya rekaman video panitia
25. Bagi peserta/tim Bidar Pendayung 11 orang yang menggunakan perahu yang disediakan panitia dan dengan.
Sengaja merusak perahu dan dayung akan dikenakan sanksi/denda:
a. Merusak dayung dengan sengaja dikenakan denda Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
b. Merusak perahu bidar dengan sengaja dikenakan denda Rp. 5000.000 (lima Juta Rupiah)
26. Yang bertanggungjawab penuh atas sanksi dan pelanggaran ketentuan ini adalah manager/oficial tim atau mereka yang mewakili dan menandatangani daftar hadir pada saat technical metting
27. Bagi peserta yang mengajukan protes diwajibkan terlebih dahulu membayar uang protes sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
28. Manager tim wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang disediakan panitia dan bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dalam ketentuan tersebut di atas
Peserta harus mentaati ketentuan dan peraturan lomba yang sudah menjadi kesepakatan dan disetujui serta ditandatangani oleh perwakilan masing-masing tim pada saat technical metting.
30. Keputusan yang telah ditetapkan oleh panitia tidak bisa diganggu gugat.
Reporter:
(Rika)