Pangkalan Bodong Jual Gas Elpiji 3 Kg Rp 28.000 ke Masyarakat, Disperindag Kota Batam Hanya Pendataan

Berita1330 Dilihat

Batam,- Salah satu rumah di Perumahan Bonavista Batam Center menjual gas elpiji 3 kg ke masyarakat dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp21.000. Sebelumnya, awak media melihat becak motor membawa tabung gas elpiji 3 kg menuju Perumahan Bonavista Batam Center. Becak motor yang membawa gas elpiji 3 kg tersebut berhenti di salah satu warung atau toko dan menurunkan gas elpiji 3 kg.

Saat awak media Metrozone.net melakukan konfirmasi ke Kantor Disperindag Kota Batam, di lantai 5 Gedung Dinas Bersama, Batam Center, pada Kamis (10/10/2024), melalui Pejabat Disperindag Kota Batam, Januar, mengatakan segera menindaklanjuti dan mengutus dua pegawai mengecek langsung ke lokasi yang menjual gas elpiji 3 kg.

Saat awak media mendampingi dua pegawai Disperindag Kota Batam, seorang pemilik warung atau toko mengatakan tabung gas elpiji 3 kg didapat dari seseorang lalu mengantarkannya ke toko tersebut. Tidak menyebut nama perusahaan atau agen distribusi.

“Saya kenal di jalan, dia antar tabung gas elpiji 3 kg dari Nagoya dengan harga Rp25.000 dan saya jual kembali ke masyarakat Rp28.000. Kalo untuk menjual tabung gas 3 kg sudah 1 tahun,” kata pemilik toko, saat dikunjungi Pegawai Disperindag Kota Batam, didampingi awak media Metrozone.net.

Awak media kemudian mempertanyakan kepada Januar mengenai hasil pendataan yang dilakukan oleh pegawai Disperindag Kota Batam terhadap warung yang menjual tabung gas elpiji 3 kg tersebut, pihaknya sedang mendalami hasil pendataan itu.

“Harus didalami dulu bang,” kata Januar.

Pengumuman Disperindag Kota Batam Nomor: 924/500.10.8.1/XII/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau, tentang Pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tertentu Kota Batam, point 5 menyebut pangkalan LPG tertentu dilarang menimbun atau menjual LPG tertentu di atas HET atau menjual melalui sub penyalur/pengecer. Dalam pengumuman yang dikeluarkan tersebut tidak adanya sanksi tegas yang diberikan pemerintah terhadap para agen atau pangkalan apabila menjual di atas HET yang sudah ditetapkan.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *