Pabrik Pengolahan Pupuk Organik PT Isaru Nusantara Tidak Mengindahkan Surat Larangan Beroprasi dari Pemdes Lemabang Dewo dan DLH Seolah-Olah Tutup Mata

Banyuwangi, Metrozone.Net-pemeritah Desa Lemahbang Dewo Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Dengan menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 24/02/2025 perihal permasalahan bau yang ditimbulkan dari pabrik pengolahan pupuk organik yang tidak di beri ijin beroprasi, seakan-akan di abaikan oleh PT ISARU NUSANTARA, Sabtu (23 /3/2025 ).

Edy Sunarko selaku Kades Lemabang Dewo ketika di konfirmasi lewat via WhatsApp menjelaskan kepada awak media bahwasannya,”Pemerintah Desa merasa kecewa terhadap PT ISARU NUSANTARA yang tidak mengindahkan surat pemberitahuan ini. Perihal Ijin lingkungan tertanggal 24 Febuari 2025 yang lalu adapun isi surat tersebut untuk meminta terhadap pihak perusahaan untuk menanggapi apa yang saya sampaikan mengenai polusi udara yang di timbulkan dari aktivitas pabrik itu yang mana masih belum ada persetujuan dari lingkungan atapun dari pendes setempat,” ujar Kades pada media.

Semetara itu dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi tidak mengindahkan dengan adanya pemberitaan dari media dan terkesan seolah-olah tidak mengetahui atau tutup mata. Hal ini dibuktikan ketika di hubungi lewat Via WhatsApp tidak ada tangapan dan respon sama sekali, dengan adanya sejumlah pemberitaan dari berbagai Media terkait aktivitas pabrik pengolahan pupuk organik yang ada di Desa Lemahbang Dewo, yang menimbulkan bau tak sedap atau polusi udara sehingga membuat masyarakat geram dan resah padahal sudah jelas kalau masalah pencemaran udara Dinas Lingkungan Hidup yang berwenang dan seharusnya melakukan pengecekan secara langsung terhadap pabrik pengolahan pupuk organik tersebut.

Di sisi lain Irfan Hidayat, S.H.,M.H selaku Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) mengatakan, “Sungguh sangat menyayangkan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi yang tidak merespon ketika ada laporan masyarakat lewat pemberitaan media online beberapa hari yang lalu dan juga melalui Via WhatsApp tidak ada tangapan sama sekali seolah-olah tutup mata,”ucap Irfan.

Lebih lanjut Irfan menegaskan bahwa DLH memiliki peran penting dalam hal ini untuk mengatur, pengngawasan lingkungan hidup di suatu wilayah. Dinas Lingkungan Hidup juga berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem, dampak dari bau tak sedap tersebut akan mengganggu dalam segi kesehatan yang akan mengakibatkan sesak nafas dan Irfan meminta kepada DLH untuk menindak tegas atau menutupnya, “tutup Irfan.

Dalam hal ini aktivitas PT ISARU NUSANTARA jelas-jelas berdampak sangat menggangu dan merugikan kepada masyarakat setempat dan penggunaan jalan terutama masalah bau yang tak sedap dan dapat mengganggu kesehatan terutama pernapasan seharusnya sebagai instansi yang berwenang DLH melakukan tindakan tegas serta melakukan pengawasan dan pengecekan.

Pewarta: Gus e/Team
Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *