Pabrik Pengolahan Pupuk Organik Di Desa Lemabangdewo Mengeluarkan Bau Tak Sedap dan di Duga Tanpa Ijin Resmi

Banyuwangi, Metrozone.Net-Warga Desa Lemabangdewo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, Mengeluhkan adanya pabrik pengolahan pupuk organik yang bertempat di area tersebut karena menimbulkan bau tidak sedap dan Selain diduga pabrik tersebut belum ijin lingkungan dan juga belum mengantongi izin resmi,Senin (17/3/2025 ).

Salah seorang warga saat ditemuai awak media mengaku, “Merasa terganggu dengan bau tidak sedap yang diduga berasal dari pabrik pengolahan pupuk organik tersebut yang tidak jauh dari rumahnya, Saya juga baru menyadarai bahwa bahan baku pupuk organik tersebut dari kotoran ternak, sebelum diolah menjadi pupuk organik kering, “ungkapnya.

Lebih lanjut Kami selaku warga Lemabangdewo “berharap kepada Pemerintah Desa agar bertindak tegas dan seharusnya pemdes setempat lebih tahu dan paham terkait ijin pabrik pengolahan pupuk organik tersebut, jika tidak ada ijin otomasi bagaimana langkah pemdes untuk menindak lanjuti, kami berharap selaku warga, pemerintah desa jangan main-main dan kongkalikong. Saat dimintai keterangan pemdes membisu dan seakan-akan terkesan ada pembiaran dan membiarkan pabrik beroprasi, ” tutupnya.

Beberapa kali warga memprotes aktivitas pabrik tersebut terutama masalah bau yang tidak sedap yang ditimbulkan dari proses produksi pabrik pupuk organik dan lokasi pabrik memang terletak dekat dengan permukiman.bukan hanya warga yang mengeluh, para pengguna jalan yang melintas,juga terdampak bau tak sedap.

Mengenai pabrik pengolahan pupuk organik tersebut yang dikeluhkan warga terkait bau dan ijin resmi. ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) Irfan Hidayat,SH.,MH., akhirnya angkat bicara, “Aktivitas yang dilakukan pabrik pupuk organik tersebut diduga menyalahi aturan dimana kegiatan sudah beroperasi seharusnya Ijin-ijin dilengkapi terutama ijin lingkungan setempat dimana harus memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), ” terangnya.

Masih kata Irfan, AMDAL sangat penting dalam proses perizinan lingkungan dimana setiap rencana program kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan dan pekerja wajib melalui proses AMDAL.Saya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertanian,Dinas Lingkungan Hidup dan juga Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi agar segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap usaha pupuk organik yang beroperasi di Desa Lemahbang dewo Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, “tutupnya.

Pewarta: Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *