Batam, Metrozone.net- Gordon Silalahi melalui kuasa hukumnya Nixon Situmorang, S.H mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan yang saat ini berjalan, Selasa (26/8/2025).
Menurut Nixon, dalam sidang lanjutan, kesalahan dalam menyusun dakwaan tidak hanya merugikan Gordon secara pribadi, tetapi bisa menghancurkan kehidupan keluarganya yang ikut menanggung derita. Stigma yang terjadi bahwa ayahnya adalah seorang terdakwa, padahal yang dikerjakan oleh Gordon ialah mengurus pemasangan jaringan air.
Ia mengatakan bahwa sengketa jasa pekerjaan yang seharusnya masuk ranah perdata, justru terkesan dipaksakan ke ranah pidana sehingga Gordon duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
“Dalam menjalankan tugasnya, Gordon hanya membantu mengurus dokumen dan mempertemukan pelapor dengan pejabat terkait,” jelasnya.
Ia menambahkan seharusnya dakwaan seperti ini harus ditinjau ulang demi keadilan karena hakim adalah benteng terakhir pencari keadilan. Jika terjadi kesalahan dakwaan maka rusaklah makna keadilan itu sendiri.
“Kami percaya hakim akan menilai dengan hati nurani,” tutupnya.
Pewarta: Hans