Nelayan Muncar Sampaikan Uneg-Uneg , Tentang Peraturan Baru Kementerian Kelautan dan Perikanan

Berita439 Dilihat

Banyuwangi, Metrozone.Net- Ketabahan dan Kesabaran warga nelayan sangat di uji , selain cuaca dan kondisi Alam yang kurang mendukung, ujian kian mendera dengan sulit solar yang bersubsidi untuk didapatkan, kebijakan seperti ini tentu sangat merugikan nelayan tersebut, karena hasil tangkapan ikan kian menurun ditambah dengan aturan tambahan yaitu munculnya wajib bagi nelayan Migrasi 30 GT (antar Propinsi) dilaut diharuskan, VMS Visual Monitor System, ” sesuai surat edaran dan sosialisasi yang sudah dilakukan.

H.Kasim selaku Pemilik Kapal lintas propinsi laut, menyampaikan bahwa apa yang sudah disosialisasikan tersebut (Surat Edaran)
Sangat keberatan dan memberatkan nelayan yang melaut karena dianggap sangat mahal , dan terkesan saklek, sehingga kami kelimpungan dalam untuk menyediakan anggaran tambahan, sementara H.Kasim dengan para pekerja diharuskan bekerja untuk memberikan gaji setiap kerja dilaut sebanyak lima puluh orang itu semua butuh Nafkah hidup setiap harinya,’

Sempat mendatangi kantor Satwas SDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) di Pelabuhan Muncar namun masih menemukan jalan buntu, karena pihak kantor tersebut tidak bisa memiliki kewenangan/; keputusan yang sudah dibuat oleh pihak kementerian tersebut diatas, walaupun sempat terjadi perdebatan sengit namun bisa berjalan dengan baik walaupun belum solutif yang tepat.

Rio Madya Sp.i menyampaikan pada rekan media online metrozone.net kami tidak bisa menerbitkan Standart Laik Operasi (SLO) sebagai persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi solar tersebut sebelum para nelayan tersebut melengkapi Persyaratan yang ada karena bila para nelayan ingin Solar subsidi harusnya demikian yang dilakukan.

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No.: B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, dengan hormat, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

” 1. Surat Edaran tersebut, salah satunya menyatakan bahwa terhadap kapal perikanan yang migrasi per 1 Juanuari tahun 2025, wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), mengacu pada ketentuan terkait SPKP dalam PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PERMEN-KP No.: 23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi (SLO) dan SPKP;

2. Dalam hal penerbitan SLO, terhadap kapal perikanan migrasi dari Perizinan Berusaha yang diterbitkan Gubernur menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan per Desember 2024 untuk memasang dan mengaktifkan SPKP;

3. Berkaitan dengan butir-butir di atas, menindaklanjuti saran dan masukan dari UPT PSDKP, berkaitan dengan pelayanan penerbitan SLO terhadap kapal perikanan migrasi dari Perizinan Berusaha yang diterbitkan Gubernur menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan per Desember 2024, yang belum memasang dan mengaktifkan SPKP akan secara otomatis tersuspend by system per tanggal 1 April 2025, sampai pemilik kapal/pelaku usaha memasang dan mengaktifkan SPKP dengan menghubungi call center Direktorat POA/Salmon pada Nomor: 08111779796″

Selain itu Aris pemilik kapal senada juga keberatan dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, sebanyak 20 orang juga turut menyaksikan atas penyampaian Uneg-Uneg dan Bubar dengan tertib,

Pihak Kepolisian Polsek Muncar dan Koramil 0825/17 Muncar, Pos AL Turut memantau hasilnya penyampaian Uneg-Uneg tersebut

Pewarta: Rcs77

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *