Banyuwangi, Metrozone.net- Sangat di sayangkan oleh pihak nasabah terkait perbuatan tidak menyenangkan bank titil atau koprasi dengan permintaan maaf saja yang di berikan dan berlalu dengan tanpa permisi. (19/8/2025)
Hasil mediasi agak memakan banyak waktu tak menemukan hasil, yang mana hasil dianggap kurang memuaskan bagi pihak nasabah karena merasa kurang di hargai disaat pihak koprasi penagihan masuk kamar tanpa permisi. Merasa malu nasabah sumiani warga dusun krajan. Desa Kebaman menyampaikan, “Saya sangat malu sebenarnya mas. Sekarang saya ini harus bagaimana waktu itu saya nurut saja di mediasi lewat pemdes Kebaman.” Ungkap sumiati.
Suami nasabah maryono dusun Krajan. Desa Kebaman. Juga sangat menyesal dengan keputusan yang sudah di sepakati.”saya tadi merasa kayak orang linglung dan bingung. Ternyata harga diri istri saya hanya di hargai seperti itu mas, saya hanya bisa berdoa semoga orang- orang yang ada di balik ini mendapatkan adzab yang lebih perih dari ini mas.”maryono dengan mata yang agak berlinang air mata.
Salah satu petugas penagihan dari koprasi UBM Ergi memberikan keterangan kepada awak media. “Saya tadi tanya kepada anaknya. Kemana ibukmu. Gak tahu kata anaknya. Saya tanya lagi kalau saya cari gimana. Saya sudah ngomong kayak gitu.” Kata Ergi pihak UBM (usaha bersama mandiri) dan langsung membuka pintu kamar sumiani. Nasabah UBM, Selas 19/8/2025.
Rendi anak nasabah atau korban dengan nada agak tertekan mempersilahkan dan merasa ibuknya tidak ada di rumah. Dengan rasa kaget saat ibuknya ada di dalam kamar dengan hanya memakai kemben bahasa Jawa (handuk berbentuk sarung) Habis mandi di saat itulah suaminya sebut Maryono Merasa kaget serta marah langsung datangi kantor desa Kebaman untuk melapor.
Sebagai pimpinan koprasi UBM Rasidi menyampaikan, “Saya akan memberikan konsekuensi kepada anggota saya biar bisa menyelesaikan masalah ini dan sebagai bentuk pelajaran bagi dia. Kami sebagai pimpinan merasa perbuatan ini salah. Seharusnya permisi ketok pintu dulu tidak langsung membuka pintu.” Kata rasidi.
Pihak nasabah dengan adanya mediasi ini kurang merasa puas saat acara mediasi sudah selasai. Dianggap harga diri keluarga di tukar dengan pelunasan sebesar Rp. 390.000.dengan mata berkaca kaca sambil duduk agak menyesal dengan hasil kesepakatan mediasi tersebut.
Perlu dijelaskan di dalam UU pasal 167 ayat 1 KUHP berbunyi, ” Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan dapat dijerat hukum paling lama 9 bulan.
Pewarta: David/Rahman