Metrozone.net.-BOLTIM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Ir. Sonny Warokka, P.hD, mewakili Bupati Dr. Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Senin (13/01/25).
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi yang berwenang membentuk peraturan daerah sesuai amanat Pasal 70 dan 72 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Setiap rancangan peraturan daerah yang diajukan, baik oleh pemerintah daerah maupun DPRD, harus menghasilkan regulasi strategis yang menjadi landasan yuridis formal bagi pelaksanaan pemerintahan daerah untuk mewujudkan clean and good governance,” ujarnya.
Sekda juga menegaskan bahwa Propemperda merupakan acuan penting dalam penyusunan peraturan daerah yang mengikat pemerintah daerah dan DPRD.
“Penyusunan peraturan daerah harus mempertimbangkan kebutuhan, situasi, dan kondisi daerah, dengan tujuan memberikan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya pemrograman penyusunan peraturan daerah agar perangkat hukum yang diperlukan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis dan terencana berdasarkan prioritas.
“Proses pembentukan Propemperda harus dilakukan secara baik dan terukur, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan,” tutupnya.
” Saiful Boroma”