Bandar Lampung, Metrozone.net, –
Menteri urusan Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengumumkan jadwal Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Jemaah Haji Reguler Tahap I tahun 2026.
Di mana, pelunasan dijadwalkan berlangsung mulai 24 November hingga 23 Desember 2025, setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB.
Dalam ketentuannya, terdapat tiga kelompok jemaah yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama, yakni:
Kota Bandar Lampung
a. Jemaah Haji Reguler yang sempat lunas tunda berangkat;
b. Jemaah Haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
c. Prioritas jemaah lanjut usia.
“Pelunasan Tahap II akan dibuka apabila masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi,” kata Menteri Irfan di Kantor Kemenag Provinsi Lampung, Senin (24/11/2025).
Pengisian sisa kuota tersebut akan diberikan kepada:
a. Jemaah yang sebelumnya gagal melunasi pada tahap pertama;
b. Pendamping jemaah lansia;
c. Jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya;
d. Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga;
e. Jemaah cadangan sesuai urutan.
Dia melanjutkan, daftar nama jemaah yang berhak melunasi akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah di http://www.haji.go.id.
Kementerian Haji dan Umroh mengimbau seluruh jemaah yang termasuk dalam daftar berhak lunas agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan.
Dilakukan di puskesmas domisili sebelum melakukan pelunasan di Bank atau BPS Bipih tempat mereka menyetor setoran awal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apa pun. Jemaah diminta mewaspadai oknum yang memanfaatkan proses administrasi haji untuk menarik biaya ilegal.
“Jika ada pertanyaan atau pengaduan, jemaah dapat menghubungi kanal resmi pelayanan haji yang telah disediakan kementerian,” pungkasnya.
(Red)

