Nagan Raya, Metrozone.net I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara Indonesia Suara Trinusa Aceh menyebutkan bahwa sejumlah Keuchik di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya terindikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2022-2023, hal ini terjadi akibat kurang nya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat kabupaten setempat
Hal ini diungkapkan Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Suara Trinusa Aceh yang juga merangkap Ketua DPC Nagan Raya Yusri Mahendra dalam keterangannya kepada media ini, Minggu (22/9-2024)
Pria yang akrab Abu Laot ini mengungkapkan bahwa dari data yang diperoleh lembaganya serta hasil investigasi di lapangan ditemukan sejumlah anggaran dana desa salah digunakan oleh kepala desa yang berpotensi terjadinya kerugian negara
Saat ini kita sedang menyusun laporan data dana desa tahun 2022-2023 yang berpotensi terjadinya kerugian negara yang dilakukan oleh Keuchik di Kecamatan Darul Makmur dan data atas dugaan penyelewengan dana desa tersebut akan segera kita laporkan ke pihak Aparat Penegakkan Hukum (APH) dalam waktu dekat ini untuk dilakukan penyelidikan dan penyidik terkait indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa tersebut, ungkapnya
Kata Abu Laot, pihak lembaga Triga Nusantara Indonesia Suara Trinusa DPC Nagan Raya sudah beberapa kali meminta data kepada Keuchik khususnya di sejumlah desa di Kecamatan Darul Makmur untuk menyerahkan terkait penggunaan dana desa tahun 2022-2023, namun para kepala desa tersebut sampai saat ini tidak mau menyerahkan data yang kita minta tersebut atas pengunaan dana desa tersebut, sehingga kita berencana akan melaporkan secara hukum, tandasnya
Karena tidak ada itikad baik dari para Keuchik tersebut, pihaknya akan segera menyerahkan berkas data penyelewengan dana desa tersebut kepada Kejaksaan dan Polres Nagan Raya agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas kerugian yang ditimbulkan akibat penyimpangan pengunaan dana desa tahun 2022-2023 tersebut, ungkap Abu Laot
“Sudah kita minta agar Keuchik segera menyerahkan dokumen pengunaan dana desa tahun 2022-2023 untuk kita bandingkan sesuai dengan data yang kita miliki dari Dewan Pimpinan Pusat LSM Triga Nusantara Indonesia karena tersebut sangat real atau lengkap, tapi Keuchik tidak mau memberikan, maks kata Abu Laot kita segera menyerahkan data tersebut kepada aparat Penegakkan hukum dalam hal kejaksaan Nagan Raya dan juga pihak kepolisian, terangnya
Ketika ditanya, desa-desa mana desa yang terindikasi penyalahgunaan dana desa tahun 2022-2023 di Kecamatan Darul Makmur tersebut, ianya engan menyebutkan, yang jelas nanti Keuchik yang terindikasi merugikan uang negara tersebut akan segera kita serahkan ke Jaksa untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan karena ini kewenangan dari pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil laporan kita nantinya
Intinya, laporan yang akan kita sampaikan ke aparat penegak hukum sudah A1 sesuai data yang miliki, Pungkasnya
“Juga tidak tertutup kemungkinan Sejumlah desa lainnya di Kabupaten Nagan Raya juga melakukan hal sama dan kita terus melakukan investigasi secara akurat sesuai fungsi lembaga Triga Nusantara Indonesia untuk melakukan monitoring dan investigasi dana desa yang bersumber dari APBN sesuai instruksi yang disampaikan pimpinan pusat LSM Triga Nusantara Indonesia Suara Trinusa, Pungkas Abu Laot (*)
Pewarta : Almanudar