“LSM BASMI”Soroti Kualitas/Mutu Pekerjaan Infrastruktur Yang Bersumber/ Di Anggarkan Dari, Dana Desa

Blog991 Dilihat

 

Lam-Teng,MetroZone.Net-

Menyikapi Pemberitaan hasil akhir dari pekerjaan Infrastruktur (Drainse),yang di Anggarkan melalui Dana Desa (DD),tahun 2025 pada kampung Badransari,kecamatan punggur,kabupaten Lampung-Tengah.

menjadi sorotan Elemen masyarakat,dalam hal ini datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),Barisan Muda Indonesia (BASMI),Provinsi Lampung,.

Fakta lapangan yang di unggah media pada kampung Badransari,Kecamatan punggur,tersebut menjadi atensi Lembaga kita,dalam waktu dekat ini kami akan turun kan Tim investigasi guna kelengkapan Laporan/Pengaduan pasal nya indikasi Mark Up,
belanja barang dan jasa pada kegiatan tersebut tampak jelas yang mana dengan implementasi pekerjaan Drainase sebagai mana gambar yang di unggah rekan media,dan berdasar kan analisis Bastek dan Konstruksi patut di duga telah terjadi penyimpangan Volume pekerjaan sehingga mutu dan kualitas nya rendah,hal tersebut merugikan Masyarakat dan Negara,tukas Abdul Razak ketua LSM,BASMI Lampung.

masih di utarakan Razak,sapaan akrab ketua BASMI,.

Kucuran Dana Desa(DD),merupakan program pemerintah pusat,yang bertujuan guna pemerataan pembangunan dan mendongkrak perekonomian di Desa atau Kampung.

Seiring kucuran Dana Desa,pemerintah juga menghadirkan Pendamping,mulai dari tingkat kabupaten sampai di masing-masing Desa/Kampung,guna membantu dan mengawasi serta mengawal pemerintahan Kampung/Desa dalam pelaksanaan atau implementasi,kegiatan di segala sector.

pertanyaan nya kemana mereka para pendamping,pada saat pelaksanaan kegiatan kusus nya pada bidang infrastruktur mereka tak nampak di lapangan,.

hasil monitoring dan pantauan Tim LSM BASMI selama ini ,patut di duga para,pendamping baik dari kabupaten,dan pendamping Desa,serta pendamping teknis,bekerja hanya se batas Administrasi,
selanjut nya mereka duduk manis dan tutup mata,.

sebagai mana kita ketahui,penggunaan Dana Desa terbagi dari beberapa Pos kegiatan, namun kegiatan pembangunan infrastruktur menjadi idola bagi para kepala kampung/Desa,pasalnya BUDGET dari pagu anggaran di pegang dan kelola sendiri belanja barang dan jasa nya oleh kepala Kampung/Desa, .

sedangkan pelaksanaan atau implementasi pekerjaan di lakukan oleh pihak kedu atau ke tiga, contoh nya pada pekerjaan Fisik peningkatan badan jalan (LAPEN), atau jalan Trevord (Onderlahg), di pastika,Kakam/Kades mengantongi SHU, atas pekerjaan tersebut. Tandas Abdul Razak.

guna penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan kami dari Elemen Sosial Control,mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), bisa lebih Obyektif dan tegas menindak oknum-oknum yang patut di duga tidak menjalankan tugas sebagai mana TUPOKSI nya, dan sebaliknya patut di duga mereka merugikan masyarakat dan Negara pungkas Ketua LSM BASMI. (Gusti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *