Limbah Kandang Sapi di Desa Setail Mencemari Aliran Sungai 

Uncategorized74 Dilihat

Banyuwangi,- Warga masyarakat desa setail keluhkan atas adanya limbah kandang sapi yang mencemari aliran sungai yang dimanfaatkan oleh warga masyarakat sekitar,Pencemaran sungai tersebut berada di desa setail kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi (23/2/2024)

Menurut keterangan dari kepala dusun desa setail saat awak media konfirmasi melalui saluran WhatsApp menyampaikan, “bahwasanya pengusaha kandang sapi tersebut sudah beberapa kali kami tegur terkait pembuangan limbah kandang sapi tersebut yang mengalir ke sungai,
Tapi jawaban pihak pengusaha kandang sapi malah tanya balik? Terus solusinya gimana,, Dari sini saya juga bingung untuk menjawabnya,” tuturnya kepala dusun,

Setelah awak media konfirmasi langsung ke pemilik pengusaha kandang sapi tersebut melalui saluran WhatsApp menyampaikan, “siapa warga yang mengadu! pertemukan dengan saya,” ungkap pemilik kandang sapi dengan cetus,

“Dinas peternakan aja juga sering datang kesini juga tidak membahas dan tidak  mempermasalahkannya,
Kalau toh ada teguran dari dinas maka akan saya Carikan solusi dan akan saya tutup Aliran pembuangan limbah kandang sapi yang mengalir ke sungai,

Toh yang saya buang ke aliran sungai hanya  airnya dikala memandikan sapinya bukan kotoran sapinya,
Kalaupun mau ditulis ya sampean Tulis,,”paparnya dengan kesan menantang,

Ketua BCW (Banyuwangi coropsien what)  p Masruri menyampaikan, Dengan  adanya tulisan Larangan itu sudah jelas dilarang membuang sampah, itu lebih dari pada teguran,

Aliran sungai adalah hak publik, kalau oleh dinas tidak ditegur bukan berarti hal itu benar, Itu kotoran sapi sampai mengendap di aliran sangat mengganggu lingkungan,”ungkap Masruri.

Dengan adanya kejadian tersebut kami berharap agar dinas peternakan dan dinas lingkungan hidup agar segera menyikapi dan menindak lanjuti kejadian tersebut,
Kalau perlu jika pengusaha peternak sapi tetep tidak mengindahkan?, maka harus  dikenakan sangsi atau sanksi pidana berupa pidana penjara yang bisa dikonversi menjadi pidana denda. Ini terdapat pada Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *