LDKS PIJAR kritisi Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi No: 300/369/249.020/2024

Daerah692 Dilihat

Banyuwangi,- Diterbitkannya Sebuah Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi Nomor: 300/369/249.020/2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) Ir. H. Mujiono., M.Si mengenai penutupan sementara hiburan malam di bulan suci ramadhan 2024, menimbulkan keresahan di kalangan pekerja yang mengais rezeki di sana.

Hal ini disampaikan oleh Yanto Imin selaku Ketua Bidang (KABID) Hubungan Masyarakat (HUMAS) Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) kepada pihak media. Sabtu, 16 Maret 2024.

Menurutnya, penutupan sementara itu membuat para pekerja tidak mendapatkan pemasukan. Apalagi kebutuhan akan meningkat menjelang hari Idul Fitri 1445 H.

“Kami tidak menentang SE itu di keluarkan tapi tolong diperhatikan nasib mereka yang bekerja disana. Karena bagaimanapun dan ditempat manapun, mereka bekerja untuk kebutuhan sehari-hari maupun keluarga,” ujarnya.

Masih menurut Yanto, pemerintah harus memberikan solusi kongkrit, tidak hanya sebatas menutup saja. Tanpa memikirkan bagaimana pemasukan mereka ketika tempat bekerjanya ditutup selama satu bulan penuh.

“Bekerja di tempat hiburan malam bukanlah cita-cita yang mereka inginkan. Melainkan karena kebutuhan untuk biaya hidup. Seperti, biaya makan, biaya sekolah untuk anak, dan untuk kebutuhan lain keluarganya,” Tutur Yanto.

Sementara itu, Ketua Bidang (KABID) Informasi dan Komunikasi (INFOKOM) LDKS PIJAR Marta Yofi menambahkan bagaimanapun mereka adalah warga negara Indonesia dan/atau warga Banyuwangi. Jadi sudah kewajiban pemerintah untuk memikirkan nasib mereka agar sejahtera.

“Jika tempat karaoke ditutup seperti yang termaktub didalam SE pointer 3 itu artinya pengangguran di bulan ini bertambah. Dan ini jelas menimbulkan permasalahan baru,” Ucapnya.

Lebih lanjut Marta mengatakan, kami dari PIJAR menunggu solusi dari PEMKAB Banyuwangi. Jangan hanya menutup tempat karaoke dan dibulan puasa saja, tetapi harus juga memikirkan bagaimana pemasukan mereka ketika tempat bekerjanya ditutup.

“Bagaimanapun mereka adalah warga negara Indonesia, meskipun selalu di anak tirikan oleh pemerintah dan dipandang rendah oleh masyarakat. Karena diatas SK masih ada etika, maka kami sebagai sesama saudara jika prihatin jika tempat mereka bekerja ditutup tanpa ada pengganti pemasukan untuk mereka,” Terangnya.

“Maka kami dari PIJAR meminta kepada pemerintah kabupaten Banyuwangi khususnya untuk Bupati untuk mencarikan jalan keluar bagi mereka. Karena di kota-kota lain tempat hiburan karaoke masih diizinkan beroperasi dengan beberapa syarat yang ditelaah ditentukan,” Tutupnya.

Pewarta:Team

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *