LBH RENAKTA Dampingi Seorang Ibu Muda Warga Srono Gara-Gara Anaknya di Bawa Kabur Mantan Suami Sirinya

Hukum/Kriminal820 Dilihat

Banyuwangi,- Nasib kurang mujur dialami oleh seorang ibu muda di Banyuwangi. Pasalnya anak perempuannya yang telah dilahirkan 3 tahun lalu, tiba – tiba dibawa kabur oleh mantan suami sirinya.

Adapun kronologi kejadian menurut LFU (31) ibu muda warga Dusun Kaligoro, Desa Sukomaju, Kec. Srono menerima telephone celluler dari mantan suami sirinya bernama DRY (36) warga Semarang, Jawa Tengah. Saat itu, kata LFU, mantan suaminya mengaku kangen sama anak perempuannya sebut saja Bunga yang berusia 3th, dan pengen ketemu anaknya, tak ada rasa curiga, LFU pun mengantar anaknya untuk bertemu ayahnya di selatan Hotel Srono Indah, Desa Kebaman, Kec. Srono, Kab. Banyuwangi. Saat itu saya di suruh belikan es cream di Indomaret, setelah saya keluar dari Indomaret, anak saya dan ayahnya sudah tidak ada di tempat. Sabtu (30/3/2024), terang LFU saat keluar dari ruang unit Reskrim Polresta Banyuwangi dengan didampingi Wawan Hariyanto, Sekretaris LBH Renakta, Kamis (4//4/2024).

“Saya membuat laporan Polisi karena anak saya dibawa kabur oleh mantan suami siri saya mas,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Wawan Hariyanto menambahkan, sangat disayangkan kasus seperti ini masih terjadi, seharusnya sebagai ayah lebih bijak dan tidak berbuat konyol seperti ini, masalah seperti ini seharusnya bisa di musyawarahkan dengan baik-baik, bukan malah dengan gegabah melangkah, tanpa memikirkan dampaknya, terang Wawan.

“Dengan kejadian ini, justru kasihan psikologi anak, pastinya dengan kejadian seperti ini akan terganggu. Secara tiba-tiba di pisahkan dengan ibu kandungnya. Maka dari itu ketika kami di mintai pendampingan oleh korban, kami dari Lembaga Bantuan Hukum RENAKTA (Remaja, Anak dan Wanita) Bakti Nusantara mengambil langkah cepat mendampingi korban untuk membuat aduan di Polresta Banyuwangi,” pungkasnya.

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *