Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Imbau Masyarakat Waspada Hoaks di Media Sosial

Berita, Daerah435 Dilihat

Pangkalpinang, 2 April 2025 – Menyusul beredarnya informasi tidak benar mengenai dugaan penganiayaan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, pihak Lapas mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.

Menurut Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Dedy Cahyadi, unggahan akun TikTok “INFO WARGA” yang menyebut adanya kekerasan dan pungutan liar adalah fitnah yang tidak berdasar.

“Kami pastikan informasi itu tidak benar. Warga binaan yang disebutkan tidak terdaftar dalam sistem kami, dan tuduhan pungli tidak sesuai dengan fakta. Lapas kami telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan terus menjaga transparansi dalam operasionalnya,” ujar Dedy Cahyadi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menyaring informasi sebelum menyebarluaskannya.

“Menyebarkan berita bohong dapat berakibat hukum. Sesuai dengan UU ITE dan KUHP, penyebar hoaks dapat dikenakan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tambahnya.

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengajak masyarakat untuk mengedepankan fakta dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *