Lahan Dalam Kawasan Desa Batu rusa, Jika Digarap Tanpa Izin, Pelaku Kegiatan Harus Memulihkan Kondisi Lingkungan

Daerah420 Dilihat

Bangka,- Kasus dugaan penguasaan lahan di kawasan zona lindung Deda Batu rusa masih terus mencuat.

Pasalnya, dari data yang didapat menyebutkan jika titik koordinat lahan di sempadan sungai Desa Batu rusa masuk kawasan Zona Perlindungan Setempat.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bangka, Heru saat bincang-bincang di ruang kerjanya belum lama ini.

Menurut Heru jika memperhatikan peta gambar itu maka lahan yang titik koordinatnya seperti dalam pemberitaan itu masuk dalam kawasan zona perlindungan.

“Nah ini kan sudah jelas dipeta nya warna biru dan tertulis di situ zona perlindungan setempat. Artinya lahan yang berada di zona perlindungan ini merupakan kawasan lindung,” kata Heru kepada media ini.

Namun lanjut Heru, dirinya tidak bisa memastikan jika lahan yang dikelola Angiam dan Gun itu masuk kawasan zona perlindungan.
“Saya belum bisa memastikan terkait lahan tersebut, apakah masuk kawasan lindung atau tidak. Soalnya titik koordinatnya belum sepenuhnya diambil. Harusnya kan diambil dari 4 sudut. Sehingga ketahuan seberapa luas yang masuk dalam kawasan. Kalau titik koordinat yang ditunjukkan dalam pemberitaan itu memang masuk dalam zona l (kawasan) perlindungan setempat. Tapi kan cuma satu titik,” kata Heru Seraya menyarankan wartawan untuk mengambil titik koordinat lahan yang dimaksud dari 4 sudut.

Sementara itu, Kepala Badan LHK Kabupaten Bangka, Ismir saat dimintai tanggapannya perihal dugaan penggarapan lahan di kawasan Zona Lindung Desa Baturusa, Ismir mengatakan perlunya dilakukan penelusuran terlebih dahulu.

“Agar dilakukan penelusuran terlebih dahulu dengan Dinas PMP2KUKM Kabupaten Bangka selaku instansi yang membidangi perizinan, apakah sudah ada izin yg dikeluarkan sistem OSS RBA, selanjutnya akan diketahui kepastiannya kegiatan tsb apakah sdah ada perizinannya atau belum,” kata Ismir, Rabu (20/12/23).

Lebih lanjut dikatakan Ismir, jika kawasan lindung yang dilakukan aktivitas tanpa ada izin maka pelaku kegiatan diwajibkan untuk memulihkan kondisi lingkungan.

“Kalau dari sektor LH (lingkungan hidup, red) pada saat tidak ada perizinan yang dimiliki maka pelaku kegiatan wajib memulihkan kondisi lingkungan sesuai rona awal di wilayah tersebut (sesuai pengendalian ruangnya),” tandasnya.

Terpisah, Kepala DLHK Provinsi, Feri Aprianto berjanji akan melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan apakah lahan yang dimaksud masuk dalam kawasan.

” Nanti tim kami akan pengecekan dulu ke lapangan, untuk memastikan apakah lahan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan atau tidak,” tulis Feri dalam pesan whatsappnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung akan menindak lanjuti pemberitaan terkait informasi adanya penerbitan surat tanah di Kawasan Lindung dan Budidaya Desa Baturusa yang saat ini dikuasai oleh sejumlah oknum pengusaha.

Hal ini disampaikan Kajati Babel, Asep Maryono saat mendapat link berita terkait Puluhan Hektar Lahan Diduga Kawasan Lindung dan Budidaya Desa Baturusa Dikuasai Oknum Pengusaha, Jumat (15/12/23).

“Ntar digarap lagi,” tulis Kajati via whatsappnya.

Tidak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup Perwakilan Babel juga merespon pemberitaan soal Penerbitan Surat Tanah di Kawasan Lindung dan Budidaya Desa Baturusa yang dikuasai oknum pengusaha itu.

“Terima kasih informasinya. Nanti kami tindaklanjuti,” sebut Kasi Gakkum DLHK Provinsi Babel, Rewi dalam pesan whatsappnya, Sabtu (16/12/23).

Sementara Yudi warga setempat justru mempertanyakan terkait maraknya oknum pengusaha yang menguasai puluhan bahkan ratusan hektar lahan di Desa Baturusa menjadi kebun sawit justru tanpa registrasi perusahaan.
“Kami juga mempertanyakan, oknum pengusaha yang menguasai ratusan hektar lahan di Baturusa ini yang kemudian dikelola jadi kebun sawit milik pribadi. Apa boleh seperti itu. Bukankah kalau Pribadi hanya boleh 20 -25 hektar, sementara ada oknum pengusaha punya kebun sawit di Baturusa ini hingga ratusan hektar? tanyanya.

Oleh karenanya, kata Yudi pihak pihak berwenang harus turun ke Desa Baturusa ini sehingga dugaan penyimpangan penguasaan lahan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat setempat dapat ungkap dan diseret ke ranah hukum.

“Kami dari warga setempat, tentunya berharap dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan lahan di Desa kami dapat diungkap oleh aparat penegak hukum dan menyeret pelakunya ke ranah hukum,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *