Kunjungan Kapolda Aceh ke Simeulue di Harapkan Dapat Menyelesaikan Pelanggaran Hukum yang Menjadi Sorotan Publik

Daerah46 Dilihat

Simeulue (METROZONE.net) – Kedatangan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Aceh Irjen Pol Dr. Acmad Kartiko, S.I.K., M.H., ke Kabupaten Simeulue menjadi perhatian masyarakat luas, terutama dalam konteks penegakan hukum atas berbagai pelanggaran yang terjadi di daerah tersebut.

Salah satu isu utama yang mencuat dan menjadi sorotan masyarakat selama ini adalah keberadaan PT Raja Marga, sebuah perusahaan yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin resmi sesuai dengan peraturan daerah dan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Ahmad Hidayat yang akrab disapa Wak Rimba itu, menyampaikan sangat berharap agar kehadiran Kapolda Aceh ke kabupaten ini tidak hanya sebagai kunjungan seremonial semata, tetapi juga menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Raja Marga, di mana perusahaan tersebut diduga menjalankan operasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

Kasus PT Raja Marga telah menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Berbagai pihak mempertanyakan dasar hukum aktivitas perusahaan tersebut, mengingat telah adanya surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Simeulue yang menegaskan bahwa aktivitas tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang serius. Namun hingga kini, belum ada tindakan hukum yang tegas terhadap perusahaan tersebut, yang justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Sebagai pimpinan tertinggi penegak hukum di Aceh, kehadiran Kapolda Aceh diharapkan menjadi momentum penting untuk mengurai dan menyelesaikan konflik yang ada. Masyarakat berharap agar Kapolda tidak hanya menerima laporan dari internal institusi kepolisian, tetapi juga mendengar langsung aspirasi warga Simeulue, terutama generasi muda yang peduli terhadap penegakan hukum dan kelestarian lingkungan daerahnya.

Selain itu, masyarakat juga berharap agar kehadiran Polda di Simeulue dapat membawa dampak positif dalam hal pengawasan terhadap aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan aturan. Ketegasan dalam menindak pelanggaran hukum akan menjadi contoh nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menjalankan usaha dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan.

Tambahnya secara khusus mengajak Kapolda Aceh untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil guna memperjelas status hukum PT Raja Marga serta menyusun langkah-langkah penyelesaian yang berkeadilan. Mereka menegaskan bahwa masa depan Simeulue tidak bisa dipertaruhkan demi kepentingan segelintir pihak yang tidak taat hukum.

Sebagai daerah yang kaya sumber daya dan memiliki potensi besar, Simeulue memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk kepolisian. Maka dari itu, kunjungan Kapolda Aceh diharapkan menjadi titik balik dalam memperbaiki tata kelola hukum di daerah ini, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *