Banyuwangi, Metrozone.Net- Akibat sudah kurang lebih 3 tahun lamanya vendor penyedia barang dan jasa untuk proyek rehabilitasi Gedung Serba Guna GNI di Desa Kabat, Kecamatan Kabat, Banyuwangi Jawa Timur tidak ada kejelasan bahkan terkesan tak ada etikat baik dalam menyelesaikan piutang,dan bahkan terkesan berbelit Belit acap kali ditemui dalam hal ini Pengacara Vendor Proyek Irfan Hidayat SH, MH segera layangkan somasi terhadap Oknum Kades kabat Aktif Mislani.
Selaku Kuasa hukum Vendor proyek yang hingga saat ini kurang lebih 3 tahun lamanya telah dirugikan oleh pihak pemerintah desa Kabat dalam hal ini Kepala desa Kabat Mislani yang mana masih menunggak pembayaran sebesar Rp 38 juta dari total kontrak Rp 58 juta, sedangkan proyek pekerjaan telah selesai dan telah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), akan tetapi haknya sebagai penyedia jasa hingga detik ini belum dipenuhi.terang,” Irfan Hidayat pada media 8/3 pada team media.
Sebagai Kuasa hukum pihak Vendor proyek dalam waktu dekat layangkan somasi terhadap Oknum Kades kabat Mislani,dan bila mana dalam 3 hari kedepan usai somasi dilayangkan Kades kabat Mislani tidak ada etikat baik membayar atau melunasi sisa pembayaran kegiatan Proyek Gedung serba guna GNI desa kabat, Kami laporkan Mislani Kades kabat kepihak yang berwajib dalam hal ini Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan. jelas,” Irfan Hidayat SH MH
saat ini Kami mengantongi dua aduan atas dugaan tindakan pelanggaran hukum pidana yang dengan sengaja dilakukan beberapa kali oleh Oknum Kades kabat Aktif Mislani, sehingga dalan waktu 3 hari dari somasi dilayangkan, kami Lakukan pelaporan kepihak kepolisian dan Kejaksaan. papar,” Dosen hukum sekaligus lowyer Irfan Hidayat SH MH
Pewarta: Iriek
Editor: 5093N9