Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Pertanyakan Dakwaan JPU DI Pengadilan Sungailiat

Blog145 Dilihat

 

BANGKA  Metrozone.net

– Kuasa hukum terdakwa kasus pencurian buah sawit, Sartopik alias Kediweng dan Firdian Indra Lesmana alias Dian, menyampaikan pembelaan tegas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. Dalam pledoi yang diajukan terkait perkara bernomor 225/Pid.B/2024/PN.Sgl, Bujang Musa, SH., MH., menuding surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat yuridis yang berpotensi membatalkan dakwaan tersebut demi hukum.

“Surat dakwaan ini seharusnya batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formal yang diperlukan,” ujar Bujang Musa dalam persidangan pada Senin, 26 Agustus 2024. Bujang Musa juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kedua kliennya dari segala tuduhan yang diajukan oleh JPU.

Pledoi setebal 16 halaman yang disampaikan Bujang Musa mengkritisi penerapan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para terdakwa. Ia menilai bahwa tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi Sartopik dan satu tahun enam bulan penjara bagi Firdian Indra Lesmana tidak adil. “Tuntutan tersebut mencerminkan ketidakadilan, terutama mengingat fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Bujang Musa.

Lebih lanjut, Bujang Musa mengungkapkan adanya kejanggalan dalam surat dakwaan yang tidak menjelaskan secara rinci peristiwa pencurian tersebut. “JPU gagal menjelaskan kapan tepatnya peristiwa pencurian itu terjadi, padahal unsur-unsur delik seperti tempat kejadian (locus delicti) dan waktu kejadian (tempus delicti) sangat penting dalam proses hukum,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, Bujang Musa juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai tidak tepat dan tidak lengkap. Menurutnya, kasus ini melibatkan lebih dari dua orang dengan peran yang berbeda, namun hanya Sartopik dan Firdian yang dijadikan terdakwa, sementara dua orang lainnya, Sigit Sumarsono alias Sigit dan Nadianto alias Kelik, hanya dijadikan saksi. Bujang Musa mempertanyakan objektivitas JPU dalam hal ini.

Selain itu, Bujang Musa menyoroti barang bukti berupa 2,1 ton buah sawit dan satu unit truk Mitsubishi yang disita oleh penyidik Polsek Belinyu, namun tidak dihadirkan di persidangan. “Ini menambah keraguan terhadap validitas dakwaan yang diajukan JPU,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 45 KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No. 8 tahun 2022, Bujang Musa menegaskan bahwa JPU seharusnya menghadirkan barang bukti di hadapan Majelis Hakim untuk memastikan relevansi dakwaan. “Namun, hal ini tidak dilakukan, sehingga relevansi dakwaan menjadi dipertanyakan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Bujang Musa juga meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan adanya perjanjian damai yang telah dibuat antara terdakwa dan pemilik perkebunan, yang disaksikan oleh aparat Polsek Belinyu. Ia menilai bahwa perjanjian damai tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh pengadilan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sungailiat (sipp.pn-sungailiat.go.id), disebutkan bahwa terdakwa Sartopik alias Kediweng dan Firdian Indra Lesmana diduga melakukan pencurian kelapa sawit secara bersama-sama pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di Blok K04 Perkebunan Kelapa Sawit milik Koperasi Plasma Gunung Muda Sejahtera, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Perbuatan tersebut diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *