KPU Kab Ogan Ilir Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pada Pilkada Tahun 2024 

Blog226 Dilihat

Ogan Ilir,Metrozone.net — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2024, di Gedung Pendopoan KPT Tanjung Senai Ogan Ilir, Sabtu (04/mei/2024).

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Bawaslu kab ogan Dewi Alhikma Wati. ilir – Tokoh masyarakat, Beberapa Organisasi kemasarakatan Mahasiswa serta organisasi Media baik online maupun cetak.

Ketua KPU Kab Ogan Ilir Masjidah.SH.MH. di dampingi 4 (empat) komesioner KPU Ogan Ilir menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan calon kepala daerah perseorangan. Untuk materi sosialisasi terkait dengan aturan PKPU dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen.ujar Masjidah.,”

“Dalam undang-undang KPU itu wajib menyampaikan informasi tentang pemilu ini kepada masyarakat, apalagi dengan tahapan yang sudah semakin dekat, kalau ini tidak disampaikan kepada masyarakat, maka KPU juga bisa dipersalahkan terutama kepada calon perorangan (Independent.)

Adapun, katanya, syarat dukungan minimal bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti pilkada lewat jalur independen atau perseorangan sebanyak 26.799 dukungan,dengan sebaran minimal sebanyak 9 (sembilan) kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di kab ogan ilir.

“Jadi, calon tersebut harus melampirkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil”, tutupnya.

Jurnalis :

(Endang Rajo Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *