Korban Tanah Di Rampas Katimun Warga RJU Datangi APS LAW

Korban Tanah di Rampas Katimun Warga RJU datangi APS LAW

Viral tanahnya dirampas baru baru ini kantor hukum APS Law Firm Apri Susanto alamat Simpang Pematang di datangi pria paruh baya yang bernama Mumbalal bertempat tinggal di Kabupaten Way Kanan PROV Lampung. (Sabtu, 24 Mei 2025.)

Dirinya mencari keadilan karena sertifikat dan tanahnya di rampas dan dicuri oleh mantan mertuanya sendiri’ lokasi tanah yang di kuasai tersebut beralamat di desa telogo Rejo kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji’.

Dia menjelaskan kronologis singkat nya : semenjak dirinya berpisah dengan mantan istrinya pada tahun 1996 awal dirinya pergi dengan membawa anaknya yang bernama Khusnul khotimah (putri) dan Fuad Hasan (putra) ke Jawa timur Trenggalek dengan maksud memulai hidup baru’

Dirinya bersama kedua anaknya dan bersama istri barunya memulai hidup baru di Trenggalek dengan tenang, dan melihat kondisi sudah mulai normal” dirinya merantau lah ke Aceh menjadi buruh upahan dengan maksud menafkahi anak dan istrinya di Trenggalek.

Semenjak dirinya ke Aceh itulah permulaan masalah timbul. Tiba – tiba anak dan istrinya di Trenggalek di datangilah oleh pelaku yang tidak lain mantan mertua nya dengan istri pertama’ dengan modus membuat narasi – narasi kebohongan kepada keluarganya di Jawa untuk bermaksud menguasai sertifikat lahan milik saudara Mumbalal. Dengan mengatakan kepada istri kedua nya dan anak – anak nya bahwa tanah tersebut sudah di jual ke pada dirinya (mantan mertua) inisial KN’ dengan kepolosan orang seisi rumah saudara Mumbalal akhirnya di serahkan lah sertifikat tanah.

Atas kejadian tersebut saudara Mumbalal meminta pendampingan ke kantor Hukum APS Law Firm beralamat di Simpang Pematang.

Di tempat terpisah Eko Hariyanto selaku paralegal kantor membenarkan bahwa kantor hukum miliknya telah di datangi salah seorang klien atas nama Mumbalal yang telah menjadi korban pencurian dan perampasan sertifikat dan penguasaan tanah milik nya’ dan Eko menjelaskan akan segera mengambil tindakan hukum atas apa yang telah menimpa klien kami. Dan kami juga akan mengusut siapapun yang terlibat dalam tindak pidana ini’ ujar Eko kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *