Koordinator Aksi Pencegatan Armada Pengangkut Sampah di Kota Metro Meninggal,Siapa yang Bertanggung Jawab. “Begini Tanggapan Komisi III,DPRD Kota Metro

 

MetroZone.Net,Kota Metro.

Warga 23 Karangrejo Metro utara melakukan aksi pencegatan Armada pengangkut sampah milik Pemerintah kota Metro,. Dan memaksa Armada pengangkut sampah putar balik ke taman merdeka depan kantor wali kota metro senin (28/4/2025).

Ironis nya,koodinator aksi tersebut kedapatan meninggal Dunia dan tidak ada yang mengetahui asbab kematianya
.
Hal tersebut menjadi tanda tanya publik,tidak terlepas dari Asbab nya,pertanyaan yang utama siapa yang bertanggung jawab atas meninggal nya Koordinator Aksi tersebut, belakangan di ketahui bernama Tri Handoko (50),meninggal kan satu orang istri dan 3 anak,.

Begini tanggapan Ketua Komisi III,DPRD Kota Metro dalam momen Liputan Kusus Jejaring Media,.

di singgung Legalitas,.
Subhan,SE Ketua Komisi III yang membidangi permasalahan tersebut,menandas kan.

Legalitas atau dasar warga yang mencegat Armada Pengangkut sampah saya pastikan tidak ada,.aktifitas Armada mobil pengangkut sampah tersebut bagian dari aktifitas atau agenda rutin pemkot metro dalam hal pelayanan masyarakat,mana mungkin ada pihak atau lembaga lain yang bersedia memberikan izin,artinya Aksi tersebut ILEGAL dan ada konsekwensi Hukum bagi pelaku Aksi tersebut tandas Subhan,SE.Legeslator dari Partai Golkar.

Jadi siapa yang bertanggung jawab atas hilang nya nyawa seseorang tersebut,.

Betul Bung, hilang nya nyawa seseorang harus ada pertanggung jawaban nya di mata Hukum, untuk itu silahkan anda tanya APH,dalam hal ini Kepolisian agar mereka Lidik, karna yang namanya Aksi dengan melibat kan orang banyak (MASA),itu pasti ada Dalang nya tukas Aan,sapaan akrab ketua Komisi III,.

di singgung ada tokoh Masyarakat yang notabenya Ketua salah satu Partai dan Anggota Dewan di balik Aksi tersebut,.

Untuk Sosok yang anda maksud saya dan publik sudah pasti tahu,Pak.Darsono kan,. ujar Subhan,.

di lanjut kanya,saya sudah baca di salah satu media On Line, beliau berkomentar banyak prihal TPAS 23 Karang rejo,ya silahkan anda tanya beliau apakah aksi warga tersebut sudah memenuhi SOP, sehingga memvonis bahwa di 23 karang rejo tidak ada lagi pemerintah, dalam komentar di Media,sikap beliau tersebut sangat kita sayang kan tukas Subhan.

di penghujung komentar nya Ketua Komisi III,berujar.

besok rabo (30/4/2025) kami dari Komisi III,DPRD Kota Metro akan mengundang Warga 23 Karang rejo tersebut,guna Konfirmasi dan Klarifikasi silah kan anda liput tutup nya.(Gusti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *