KONTROVERSI JUAL BELI LAHAN HGU TUTUYAN 2,KETUA LAKI BOLTIM ANGKAT BICARA

-BOLTIM
Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia BOLTIM, ISMAIL MOKODOMPIT menyatakan keprihatinannya terhadap Adanya kasus jual beli tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang terjadi di Desa Tutuyan 2 kecamatan Tutuyan.

Di duga masyarakat telah di Bodohi,
Karena telah Dua kali membayar tanah HGU tersebut.

PERTAMA : Masyarakat telah melakukan transaksi pembayaran kepada pihak Pemerintah Desa kurang lebih sebesar Rp.1.050.000

KEDUA : Masyarakat kini di tuntut harus membayar kepada pihak Perusahaan secara Cash atau dengan cicilan.

Proses jual beli lahan HGU itu sangat tidak di benarkan dalam Hukum dan itu bisa di Pidanakan karena berbenturan dengan PP NO 40 tahun 1996 yang mengatur tentang HGU DAN HGB :
Berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996:

1 . Hak Guna Usaha adalah hak hukum untuk menggunakan tanah milik negara atau orang lain untuk kegiatan usaha tertentu.

2 . Hak Guna Bangunan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

3 . Hak Pakai dapat berakhir karena jangka waktu yang telah ditetapkan habis atau dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.

4 . Tanah Negara yang diberikan dengan HGU harus bebas dari kepentingan pihak lain.

5 . Tanah yang termasuk di dalam kawasan hutan harus terlebih dahulu dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.

6 . Tanah HGU yang telah habis masa berlakunya kembali kepada negara.

7 . Sertifikat Hak Guna tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena status tanahnya yang merupakan milik negara.

Bunyi dari PP NO 40 Tersebut telah jelas, Tapi mengapa proses jual beli lahan HGU masih ada ?

Praktik seperti ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan administrasi agraria dan lemahnya penegakan hukum terkait status tanah HGU.

Kasus ini tidak hanya berpotensi merugikan negara tetapi juga masyarakat yang haknya bisa terabaikan. LAKI menilai pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki praktik ini dan memastikan bahwa setiap proses jual beli tanah sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Saiful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *