Palembang,- Konsultasi Publik Penyusunan Studi AMDAL Kegiatan Rencana Pembangunan Terminal Bongkar Batubara Kramasan PT.KERETA API INDONESIA LOGISTIK (PT. KAILOG) resmi digelar bertempat di Aula Kecamatan Kertapati , Palembang. Kamis (16/5/2024)
Konsultasi Publik ini dilaksanakan oleh PT.KAILOG selaku Pemrakasa yang di fasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup kota Palembang dan Kecamatan Kertapati yang di hadiri oleh Perwakilan Tokoh Masyarakat yang terdampak dari kegiatan Proyek tersebut,serta dari Dinas PU PERKITAM, Dinas Perhubungan, Dinas Kebakaran, Dinas ESDM Provinsi Sum-Sel, Dinas Tata Kota, Dinas Perizinan Terpadu,Lurah Kemang Agung dan Lurah Kertapati.
Tujuan Konsultasi Publik ini untuk menghimpun masukan dan saran dari Masyarakat yang terdampak serta Instansi yang terkait, AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang mana tentu setiap komponen kehidupan wajib familiar dan tentu berkaitan dengan aspek satu ini. Hampir setiap aspek kehidupan terkait dengan AMDAL, karena semua aspek lingkungan beserta dampaknya wajib diperhatikan dan penting.
Tak terkecuali rencana Pembangunan Terminal Bongkar Batubara Keramasan yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia Logistik (PT. KAILOG) sebagai Pemrakarsa dengan luas 131.814,75 m2 berlokasi di Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Terkait hal itu, Tokoh Masyarakat Kemang Agung mempertanyakan mengapa Proyek terminal tersebut telah dikerjakan, padahal Dokumen AMDAL belum ada perijinan nya dan juga pihak PT KAILOG harus mengetahui hal-hal sebagai berikut.
Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Firdaus Alim, mengatakan ada 7 poin penting pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja.
Pertama, ada perubahan nomenklatur perizinan dari izin lingkungan menjadi izin usaha.
Kedua, pengintegrasian izin lingkungan.
Ketiga, komisi penilai Amdal diganti menjadi tim independen yang akan melakukan penilaian dokumen Amdal.
Keempat, pengujian kelayakan Amdal.
Kelima, dalam penyusunan Amdal juga melibatkan masyarakat, tapi hanya untuk yang masyarakat terdampak.
Keenam, penetapan kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting.
Ketujuh, integrasi izin PPLH dan Amdal ke dalam dokumen lingkungan.
Sehubungan dengan begitu pentingnya dokumen AMDAL yang harus memenuhi kajian aspek lingkungan, sosial, ekonomi, yang apabila tidak disusun dengan baik, maka akan dapat berakibat merambah ke aspek hukum, oleh karena itu sebaiknya pemrakarsa haruslah menyelesaikan dokumen amdalnya terlebih dahulu yang merupakan syarat untuk mendapatkan dokumen IMG/PBG sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi.
Menanggapi hal tersebut SHE PT KAILOG menyampaikan akan melaksanakan tinjauan Lapangan bersama pihak penilai perizinan AMDAL yang dalam hal ini akan di laksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sum-Sel dan masalah Perizinan di persilahkan untuk berkomunikasi dengan pihak Konsultan Independen yang di tunjuk oleh pihak PT KAILOG
Saat di konfirmasi dari awak media pihak DLH kota Palembang mengatakan akan melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu untuk memastikan apakah kegiatannya sudah sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh tokoh masyarakat,
Pewarta: Team