Konferensi Pers Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Hukum/Kriminal111 Dilihat

Bangka Barat,- Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK menjelaskan kronologis singkatnya Pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Anggota mengamankan 1 (satu) orang pria a.n BM di Rumahnya di Dusun Daya Baru Pal V Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. kemudian  dilakukan penggeledahan dan di temukan  5 (lima) paket plastik klip bening dengan berisikan butiran putih diduga Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kamarnya yang di letakan di bawah bantal di atas kasur dengan di bungkus kotak rokok Sampoerna mild.

(BM) 19 tahun laki laki,(AL) 19 tahun laki laki,(RZ) 23 tahun laki laki,(DN) 19 tahun perempuan,merupakan 4 pelaku penyalah gunaan narkotika yang ditangkap oleh satresnarkoba Polres Bangka Barat

Setelah diinterogasi lalu anggota meminta an. BM untuk memanggil an. AL untuk datang kerumahnya, kemudian sekira pukul 16.00 Wib anggota melakukan penggeledahan dan di temukan diduga Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam saku celana kiri sebanyak 4 (empat) paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu.

Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terhadap hasil pengembangan dari pelaku an. BM bahwa masih ada pelaku lainnya yang menyimpan Narkotika di Desa Belo laut kec.Mentok.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Anggota mengamankan 1 (satu) orang pria a.n RZ dan  1 (satu) orang wanita a.n DN di sebuah Rumah  di Dusun lV Rt.003 Rw.000 Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

setelah dilakukan penggeledahan anggota berhasil mengamankan 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan 40 (empat puluh) Butir pil Ekstasi berwarna merah muda dan 1 (satu) Pucuk senjata api rakitan warna Silver dengan 1 (satu) butir amunisi kemudian Pelaku dan barang Bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, Dari hasil penangkapan an. BM di peroleh barang bukti narkotika sebanyak;5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ( Berat Bruto 1,3 gram),1 (satu) plastik klip bening kosong ukuran sedang,1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild warna Putih Merah,1 (satu) unit handphone merk Infinix 30 warna putih,1 (satu) sekop plastik kecil yang terbuat dari pipet warna hitam.

Dari hasil penangkapan an. AL di peroleh barang bukti narkotika sebanyak;4 (empat) plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ( Berat Brutto 1,1 gram ),1 (satu) plastik klip bening kosong ukuran sedang,1 (satu) buah kotak bekas permen dengan merk HAPPYDENT COOL WHITE warna Putih Merah muda,1 (satu) unit handphone merk Realmi C51 warna hitam,1 (satu) Celana jeans warna biru.

Dari hasil penangkapan an. BM, RZ dan DN di peroleh barang bukti narkotika sebanyak;3 (tiga ) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ( Berat Brutto 10,4 Gram),20 (Dua puluh) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan 40 (empat puluh) Butir pil Ekstasi berwarna merah muda ( Berat Brutto 14,1 Gram ),2 (Dua) dua lembar plastik klip bening kosong ukuran besar ,1 (Satu) bal plastik klip bening kosong ukuran sedang,2 (Dua) bal plastik klip bening kosong ukuran skecil,1 (Satu) buah Hp Android merk Pocco M3 warna hitam,1 (Satu) buah Hp Android merk Realmi 5 Pro warna Biru,1 (satu) unit timbangan digital dengan merek Pocket Scale warna Silver,1 (satu) unit timbangan digital  dengan merek Professional mini digital mini warna Kuning Emas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *