Langkat.metrozone.net
Klarifikasi seharusnya dilaksanakan karena banyak aset yang belum dilaporkan dalam LHKPN.
“Lakukan klarifikasi kebenarannya,” kata Pakar Hukum Pidana dari Univesitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Dr Suparji Ahmad MH saat dimintai tangggapan, Sabtu (19/4/2025).
Hal itu dilakukan jika pejabat Negara apalagi Wakil Rakyat yang membohongi KPK soal LHKPN, berarti mengingkari sumpah janjinya saat dilantik. Persoalan itu Dewan Kehormatan DPRD dapat memeriksa yang bersangkutan.
“Bertentangan dengan sumpahnya dapat diperiksa oleh dewan kehormatan DPRD,” kata Suparji.
Disarankan KPK untuk mengungkap dugaan harta yang tidak benar. Untuk membuktikan itu semua, KPK datang langsung ke Langkat untuk mengumpulkan bukti-bukti kebenarannya. “Ya harus dicari bukti-buktinya untuk kebenarannya,” kata Suparji.
Bahkan, disebutkan LHKPN yang dilaporkan harus benar sesuai dengan hartanya yang dimiliki. KPK dapat mengaudit laporan tersebut. “Laporan harus otentik. Audit laporan tersebut dengan fakta yang sebenarnya,” kata Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) itu.
KPK harus menindak tegas dan memberi efek jera kepada Wakil Ketua DPRD Langkat dan penyelenggara lainnya yang diduga ‘menyembunyikan’ harta kekayaannya. Oleh sebab itu, kewenangan KPK bisa bertindak. “Jika ada dugaan pidana korupsi ya dapat ditindak,” sebut Suparji.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima Laporan Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute soal LHKPN WAkil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail yang melaporkan Harta Kekayaannya Rp 20 Juta dan beberapa kali minus.
Saat ini KPK sedang mendalami dan memeriksa laporan tersebut.
“Sudah diterima dan saat ini sedang proses penelahaan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
junaidi.s