Bandarlampung.
MetroZone.Net-
Dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu anggotanya sewaktu proses pengamanan Kendaraan yang viral di sosial media, dibantah oleh pihak Asosiasi Profesional Collector Indonesia ( APCI ) Lampung.
Dalam bantahannya pihak APCI Lampung menegaskan bahwa yang dilakukan oleh salah satu anggotanya sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Sekertaris APCI Lampung Devi Arisandi menjelaskan pada saat konferensi pres bahwa terlapor adalah AS salah satu anggota APCI dan sedang menangani satu unit mobil Pajero.
” Betul AS adalah salah satu anggota APCI yang saat ini dilaporkan ke Polda Lampung oleh warga bernama Ivin terkait proses pengamanan unit mobil Pajero,” kata Devi dalam jumpa pers di bandar Lampung, Selasa (30/9/25).
Pada saat proses pengamanan unit yang bersangkutan telah melaporkan kejadian tersebut ke Piket propam Polda Lampung dikarenakan unit kendaraan itu diduga memakai No Pol palsu dan dipakai oleh oknum anggota Polri.
“AS selaku penerima kuasa dari pihak BCA finance melakukan langkah membawa unit kendaraan itu ke Propam Polda Lampung karena yang memakai unit kendaraan adalah anggota Polri dan unit itu diduga menggunakan No Pol palsu,” tambah Devi.
Sementara itu Ketua APCI Lampung Firdaus menegaskan bahwa setiap anggotanya yang bertugas dilapangan selalu dilengkapi dengan kartu indentitas, surat kuasa dari pihak finance, surat tugas dari perusahaan, salinan fidusia, story payment,Berita acara serah terima kendaraan dan surat kelengkapan lainnya.
” Pengurus APCI Lampung sudah meminta keterangan dari AS dan dari keterangan yang bersangkutan bahwa susah sesuai SOP dalam pengamanan unit,” ungkap Firdaus.
Legal APCI Lampung Andi Ashdik Adly ,S.H, CLDS, CELM. dari Law Office Triple A dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa SOP dilapangan sudah diterapkan dengan baik meski pemberitaan terkait permasalahan ini dinilai tidak sepenuhnya sesuai fakta yang disebutkan pelapor.
” Pengamanan unit kendaraan Pajero awalnya ditemukan disekitar RS Airan Raya kemudian diarahkan ke Polda Lampung karena unit dikendarai oleh anggota Polri,” tambah Andi
Permasalahan ini bermula ketika Ivin warga Kedamaian, Bandar Lampung melaporkan AS ke Polda Lampung dengan dugaan pemerasan sebagaimana tertuang didalam pasal 368 KUHP.
Peristiwa pengamanan unit kendaraan Pajero tersebut berawal di RS Airan Raya dan berlanjut ke halaman Mapolda Lampung pada Jumat (26/9/25) hingga berujung saling lapor diantara kedua belah pihak.( TIM)