Kinerja Inspektorat, APH Kabupaten Pringsewu di Pertanyakan Masyarakat Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekon Siliwangi,Kecamatan Sukoharjo Yang Mangkrak

 

Pringsewu,MetroZone.Net-

Elemen Masyarakat  mempertanyakan kinerja Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH),Kabupaten Pringsewu terkait penanganan dugaan tindak pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pemerintahan Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo,jumat (5/9/2025).

Hal tersebut di lontarkan Pengurus LSM Tri Nusa DPC Pringsewu,..

Kami bersama perwakilan warga masyarakat Pekon Siliwangi,kecamatan sukoharjo pada bulan mei 2025 telah melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi (TIPIKOR), aparat pemerintahan Pekon Siliwangi,kecamatan sukoharjo terkait penyaluran atau Alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 yang di duga di Mark Up dan Fiktif.

berdasarkan hasil Monitoring dan Investigasi ,serta Documen yang kami dapat kan serta saksi dari warga masyarkat patut di duga Ratusan juta Dana Desa tahun 2024 pada pekon siliwangi menguap tidak jelas keperuntukanya tandas Ketua DPC LSM Tri Nusa.

Ironis nya sampai hari ini pihak inspektorat tidak pernah memberikan jawaban/Keterangan yang formal terkait Laporan dari warga masyarakat tersebut.

Sejatinya Alat bukti yang kami sampai kan di rasa sudah cukup terlebih pada perkara tersebut sudah ada pengakuan dari Oknum Sekretaris Pekon Siliwangi bahawasan Uang Negara yang mencapai Ratusan Juta tersebut sebahagian dirinya yang menikmati atau menggunakan tanpa Hak, lantas Dasar apa lagi pihak inspektorat dan APH enggan menindak perkara ini,jangan-jangan mereka sudah masuk angin tukas nya Abdul Manaf Ketua DPC LSM Tri Nusa.

TANGGAPAN PRAKTISI HUKUM

Menyikapi keluhan warga masyarakat tersebut,
Tri Agus,Penggiat Sosia Control dan Praktisi Hukum dari LHI, menutur kan

Benar adanya Konstruksi Hukum atas ASN,dan Kades/Kakon bila mana terindikasi bermasalah dengan Hukum atas kinerjanya yang bertalian dengan keuangan Negara, mereka harus di Investigasi dan di Proses Administrasi terlebih dahulu oleh Pihak Inspektorat, tukas Tri Agus,.

Namun lanjut nya, bila mana,pihak Inpektorat menemukan unsur dan atau bukti-bukti yang cukup atas kerugian Negara,maka si terduga/pelaku masih di beri tenggang waktu selama 60,hari untuk mengembali kan kerugian atau Uang negara tersebut.

Begitu sebalik nya bila si terduga sudah di beri tenggang waktu yang di tentukan tidak ada etikat baik,belum juga mengembalikan Uang yang di gunakan tanpa Hak tersebut, harus nya pihak inspektorat melimpahkan perkara tersebut ke pihak Judikatif pungkas Tri agus.

masih di sampaikan Tri agus, namun praktenya pihak inspektorat dalam menjalankan kinerjanya terkesan tertutup,tidak transparan, hal ini yang banyak di keluhkan bahkan menjadi pertanyaan publik selama ini tutup nya.

Terpisah pihak inspektorat melalui inspektur pembantu yang berinisial Wiwid, menerangkan terkait permasalahan pada pekon siliwangi,sudah di tindak lanjuti,pihak nya sudah berulangkali memanggil pihak-pihak dari pemerintahan pekon siliwangi, dan permasalahan ini masi dalam penelaahan tukas nya.

kini setelah berbulan-bulan perkara dugaan TIPIKOR, Pekon Siliwangi ,kecamatan Sukoharjo,kabupaten Pringsewu mangkrak hal tersebut menjadi pertanyaan publik atas Keridibilitas penegak Hukum kusus nya di wilayah Kabupaten Pringsewu. (Epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *