Palangka Raya, Metrozone.Net– Ketua Umum PW FRN Counter Polri se-Indonesia, R. Mas MH Agus Rugiarto SH, yang akrab disapa Agus Flores, angkat bicara terkait kasus penembakan seorang pria tak dikenal (Mr. X) di wilayah hukum Polres Katingan, Kalimantan Tengah. Peristiwa tragis ini diduga melibatkan seorang oknum anggota Polresta Palangka Raya bernama Anton Kurniawan Setianto, yang bertugas di unit Samapta.
Agus Flores menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan pandangan tegasnya. “Ini musibah besar yang mencederai kepercayaan publik terhadap Polri. Jika para pemimpin, dalam hal ini Kapolda, mampu menjaga sikap rendah hati dan tidak sombong, maka daerah yang aman akan tetap aman. Ingat, Nusantara ini memiliki kekuatan kramat dan hukum sebab-akibat pasti berjalan,” ujar Agus Flores kepada media, Kamis (12/12/2024).
Agus Flores yang juga seorang pengacara senior, mengingatkan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat harus terus diperkuat agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia menilai, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kronologi Kejadian berdasarkan laporan yang diterima dari Polresta Palangka Raya, kejadian bermula pada 26 November 2024 saat oknum polisi, Anton Kurniawan Setianto, memerintahkan saksi bernama Muhammad Haryono, seorang pengemudi taksi online, untuk mengantarnya ke beberapa lokasi. Kejadian berlanjut hingga akhirnya korban Mr. X, yang tengah beristirahat di bawah pohon di Km 39, dipaksa naik ke dalam mobil.
Tanpa alasan yang jelas, Anton menembak korban dari belakang di dalam mobil sebanyak dua kali. Korban yang berada di samping sopir tewas seketika. Setelah itu, jenazah korban dibuang di lokasi yang diperintahkan Anton. Tak berhenti di situ, barang-barang milik korban yang diketahui seorang pengemudi ekspedisi, juga dipindahkan ke kendaraan lain dengan melibatkan saksi lain, Mardi Prastianto.
Tindakan Kepolisian Menanggapi kejadian tersebut, Polresta Palangka Raya telah melakukan berbagai langkah, di antaranya:
1. Mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
2. Memeriksa rumah pelaku, Anton Kurniawan Setianto.
3. Berkoordinasi dengan Polres Katingan dan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah.
4. Mengamankan alat bukti dan mengumpulkan data tambahan.
Rencana tindak lanjut Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Kalteng untuk memastikan kasus ini diusut tuntas. Langkah tegas juga akan diambil terhadap pelaku, termasuk pemeriksaan status senjata organik yang digunakannya.
Agus Flores mengingatkan bahwa kekuatan kramat bumi Nusantara ini harus dihormati oleh setiap pemimpin, termasuk para pejabat kepolisian di daerah. “Keadilan tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika ada oknum yang menyimpang, harus diproses secara hukum, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebagai Ketua Umum PW FRN Counter Polri, Agus Flores berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Menurutnya, kehadiran PW FRN Counter Polri adalah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.
“Kami akan terus mengawal dan memastikan kasus ini berjalan dengan adil dan transparan. Jika diperlukan, kami siap memberikan dukungan kepada korban dan keluarga korban agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Sumber: PW FRN Conter Polri
Editor: 5093N9