Ketum dan Sekjen FRN Counter Opini Polri, Laporkan 5 Penyidik di Propam Diduga Melanggar Kode Etik

TNI/Polri44 Dilihat

Jakarta,- Media Bertanya-tanya Ada Apa Hari ini Ketua Umum FRN Agus Flores dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Dian Surahman Ke Polda Metro Jaya (PMJ) Ternyata Melaporkan Polisi Terkait Perkara dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polisi.

Terkait Alasan Pelaporan tersebut, Agus Flores didampingi Dian Surahman Tidak mau sampaikan sesuatu perihal apapun kemedia.

” Biarkan Propam Bekerja Dulu, yang pasti 5 Penyidik kami laporkan,” tegas Pimpinan FRN, saat dikonfirmasi Senin (29/7) di Polda Metro Jaya.

Ditambahkannya Laporan tersebut diterima Propam PMJ dengan nomor SSP2/145/VII/2024/Subagyamduan, tertanggal 29 Juli 2024.

” Sangat Riskan Saya dan Sekjen Bicara dimuka umum, yang pasti Dugaan Kami Melanggar Kode Etik Kepolisian,” tegas Pemimpin FRN Counter Polri ini.

Yang dilapor Terkait Perkara ditangani Subdit Indag Ditreskrimsus PMJ.

Disinggung ada salah satu Calon Kapolres Dilaporkan di Propam PMJ , Agus dan Dian membenarkan hal itu.

” Saya dan Sekjen Akan Menyurati Kapolri terkait adanya Pemeriksaan terhadap 1 Orang Calon Kapolres tersebut,” tegas Ketum dan Sekjen tersebut.

Disinggung siapa yang oknum penyidik yang diperiksa.

” Nanti saja kita Jumpa Pers Bersama Propam, biar mereka yang jelaskan kemedia,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi Kabid Propam Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Bambang Satriawan, membenarkan adanya Laporan Tersebut.

Pewarta: Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *