Gorontalo, Metrozone.net- Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI Gorontalo) Mas Agus, Rabu Malam (7/1)Di Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Saat Dialog Bersama Sebagian Mahasiswa Fakultas Hukum Semester V dan VII.
Dalam Dialog Dengan Mahasiswa Hukum Universitas Negeri Gorontalo dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo Mas Agus, Rabu Malam (7/1), Lebih banyak Terkait Adanya Oknum Lantas Kota Gorontalo dan Oknum Lantas Limboto masih melakukan Cara Lama untuk menggunakan Prosedur Tilang, diantaranya ;
1. Ketika Mahasiswa, Lupa Membawa SIM A Dirumah, tetap saja ditilang, Padahal Si Mahasiswa Sudah Menyuruh Keluarganya memfoto SIM Tersebut. Dan untuk membayar Denda Tilang Itu diperintahkan untuk membayar tilang Rp. 250 Ribu.
2. Masih maraknya oknum Latas Tilang Menggunakan Motor dimalam hari, dengan cara bayar ditempat.
3. Ada juga Informasi Bagus,ada Beberapa Polantas Menggunakan Tilang Ditempat, sudah menggunakan Metode KUHAP Menghadirkan Hakim Untuk Sidang Putusan Tilang.
2 Fonomena ini, Bagi Saya Prilaku Lama masih sering Terjadi Bukan Saja Di Gorontalo melainkan Di Daerah Lain Masih Terjadi.
Salah satu cara Mengantisipasi adalah :
1. Oknum Polantas, Dilaporkan ke Pimpinannya Kasat Lantas, atau Dilaporkan Ke Propam Setempat.
2. Jika Laporan Tidak Merasa Puas, dapat mengajukan Laporan Kesaya.
” Sebenarnya Dunia Digital swperti ini, jangan lagi menggunakan cara lama, karena sekarang pemberlakuan Tilang Menggunakan ETLE,” ujar Mas Agus atau Agus Flores ini.
Menurut Agus Terkait Penyitaan Kendaraan ? Agar Pihak Polantas Mengikuti KUHAP dan KUHP Berlaku Sekarang, terkait Tata Cara Penyitaan.
Disarankan Pula , Mahasiswa dan Masyarakat Menyampaikan Laporan Ke Propam Jika Ada Masih Ada Oknum Lantas Gorontalo menerima Titipan Uang Rp. 250 Ribu, setiap penilangan.
Diketahui Sebelumnya , Kakorlantas Polri Telah Menyampaikan Melalui Beberapa Media Nasional, salah satunya Kompas, Jendral Naga Menyampaikan Jika Ada Oknum Lantas Melakukan Pelanggaran Tugas Di Jalan Akan Di Blender atas Kesalahannya.
Editor: 5093N9






