Ketua Umum DPP ICON RI Ramot Batubara Desak Polres Pasuruan segera Tangkap Tenaga Medis Abal abal

Blog19 Dilihat

 

Pasuruan Kabupaten, Jawa Timur, Metrozone.net –

Praktek ilegal FDL terungkap atas informasi masyarakat yang sudah melapor ke Polres Pasuruan. Menurut keterangan narasumber yang pernah menjadi pasien FDL menuturkan jika  FDL melayani jasa memutihkan kulit mengunakan vitamin C dan kolagen.

“FDL diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian serta kewenangan melakukan praktik farmasi dan tanpa hak melakukan praktek kedokteran dengan memberikan suntikan pemutih kepada pasiennya,” terang  Ramot, Jumat (20/01).

Ramot menambahkan perbuatan yang dilakukan FDL sangat fatal dan berbahaya karena dia bukan tenaga medis atau dokter.
Tindakan ilegal FDL bisa dijerat dengan UU Kesehatan dan Kedokteran.

” FDL bisa  dijerat dengan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 adalah: Penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Dan pasal 78 UU No 29 tahun 2004 tentang kedokteran yang menyatakan bahwa siapapun yang melakukan praktik kedokteran tanpa surat izin praktik dapat dikenakan pidana penjara,” tegas Ramot.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut menyampaikan polisi harus segera bertindak sebelum FDL kabur “sekali lagi saya tegaskan tindakan FDL jelas melanggar hukum Polisi harus segera bertindak, tangkap proses jebloskan,” pungkas Ramot.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *