Suka Makmue, Metrozone.net I Terkait belum disahkan Qanun Pajak Daerah dan Distribusi Daerah (PDRD) oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya membuat LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Korwil Aceh angkat bicara, padahal proses rancangan Qanun PDRD tersebut sudah selesai dilakukan oleh Pansus DPRK Nagan Raya dan sudah selesai difasilitasi oleh Gubernur Aceh
Sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat Kabupaten Nagan Raya bahwa sampai saat ini Qanun PDRD belum kunjung di Sahkan oleh pimpinan DPRK Nagan Raya, akibat nya Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidak bisa melakukan pengutipan PAD seperti PBB, BPHTB, pajak PPJU dan lainnya serta juga berpengaruh dana transfer dari pusat akan ditunda, ini menjadi kendala utama imbas dari belum disahkan Qanun PDRD tersebut, Kata Ketua LSM Trinusa Korwil Aceh yang juga merangkap Ketua DPC LSM Trinusa Nagan Raya Yusri Mahendra atau Abu Laot Kcombet Ad yang menghubungi media ini, Selasa (30/4-2024) yang mengaku sedang berada di Jakarta
Untuk itu, Abu Laot mendesak pimpinan DPRK Nagan Raya segera melakukan pengesahan Qanun PDRD tersebut, karena bila Qanun ini terus ditunda-tunda pengesahan akan menimbulkan asumsi yang tidak baik dari masyarakat, koq Qanun PDRD ini tak kunjung disahkan oleh Pimpinan DPRK Nagan Raya, ada apa ini ? ujar Abu Laot dengan nada heran
Disana kan ada tiga pimpinan DPRK, kalau memang ketua Jonniadi sibuk dan tidak berada ditempat, dua pimpinan DPRK lainnya seperti Dedi Irmayanda dan Puji Hartini punya kewenangan untuk mengagendakan rapat paripurna pengesahan Qanun PDRD ini, tegas Abu Laot
Sebagaimana informasi yang berkembang bahwa sampai saat ini Qanun PDRD yang menjadi dasar untuk menggenjot PAD di kabupaten Nagan Raya belum bisa dilakukan oleh dinas terkait karena sampai saat ini Qanun PDRD tak kunjung disahkan oleh pimpinan DPRK Nagan Raya, dampaknya sangat merugikan kabupaten tersebut, untuk itu kami dari dari LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) mendesak agar pimpinan DPRK Nagan Raya segera mengesahkan Qanun PDRD tersebut, sebab bila ini terus ditunda pengesahannya akan berdampak lemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 di Kabupaten Nagan Raya, pungkas Abu Laot
Pewarta : Almanudar