Ketua KPU Bangka Dilaporkan ke DKPP, Dituding Plin-Plan Tangani Sengketa Pileg

Daerah70 Dilihat

Sungailiat,- Caleg PDIP nomor urut 10, Andi Kusuma SH, M.Kn, telah mengambil langkah konkret dengan melaporkan Ketua KPU Bangka, Sinarto, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (12/7/2024). Tuduhan yang diajukan adalah pelanggaran kode etik oleh Sinarto.

Sumber dari redaksi mengungkapkan bahwa Andi Kusuma mengirimkan surat bernomor 472/P.PE/AK-LAW/VII/2024/BABEL, melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sinarto. Menurut sumber tersebut, Sinarto terkesan plin plan dan mengulur waktu dalam mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Provinsi Babel. Padahal, Bawaslu telah menemukan bukti pelanggaran yang dilaporkan, sehingga KPU harus mengubah hasil pleno yang memenangkan Rustamsyah sebagai peraih kursi kedua.

“Betul bang, saya punya suratnya. Pak Andi Kusuma sudah hilang kesabaran karena laporannya tak kunjung diproses. Yang dilaporkan adalah Ketua KPU Bangka, Sinarto, karena dianggap melanggar etik,” ujar sumber kepada redaksi RNC pada Sabtu (13/7/2024).

Sumber internal KPU Bangka menambahkan bahwa KPU Bangka sebelumnya telah menerbitkan surat bernomor 216/HK.06.2-SD/1901/4/2024. Surat ini berisi perintah untuk segera mengubah hasil pleno terkait nama caleg terpilih. Namun, surat tersebut kemudian dibatalkan oleh Sinarto, yang membantah adanya surat tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (9/7/2024).

“Surat mana yang bapak maksudkan? KPU Bangka merilis surat nomor 216 terkait penjelasan bahwa penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Tahun 2024 merupakan kewenangan KPU Provinsi Bangka Belitung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 huruf b,” tulis Sinarto.

Namun, berdasarkan data softcopy surat KPU, dalam surat balasan tanggal 8 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Sinarto, disebutkan bahwa KPU Kabupaten Bangka akan melakukan penggantian calon terpilih sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap plin plan Sinarto diduga menjadi pemicu Andi Kusuma melaporkan Sinarto ke DKPP. Sumber internal KPU menyebutkan bahwa Andi bahkan sempat mengirimkan somasi kepada KPU Bangka agar segera mengambil langkah konkret.

Eko, komisioner KPU lainnya, tidak merespons konfirmasi wartawan. Sementara Andi Kusuma mengarahkan pertanyaan kepada Budiyono SH selaku penasehat hukumnya.

“Kami memiliki bukti-bukti yang cukup dan kuat atas dugaan pelanggaran Pemilu. Jika pihak KPU bermain, kami akan melaporkannya ke DKPP. Lebih jelasnya, silakan ke penasehat hukum saya,” ujar Andi Kusuma kepada RNC pada Sabtu (13/7/2024).

“Mencari keadilan dan menegakkan hukum adalah perwujudan dari amar ma’ruf nahi munkar. Jika kita diam, kemungkaran akan merajalela. Itu menjadi prinsip perjuangan saya, sekaligus spirit untuk membawa amanah dan aspirasi rakyat yang memilih saya, insya Allah,” tambah Andi Kusuma.

Sebelumnya diberitakan, caleg terpilih dari PDIP, Rustamsyah, terancam gagal menjadi wakil rakyat pada periode 2024-2029. Mantan wakil Tarmizi Saat, yang menjadi Bupati Bangka, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pemilu dalam Pileg 2024. Rustamsyah dilaporkan oleh Andi Kusuma atas dugaan penggembosan suara.

Dalam proses penegakan hukum oleh Gakkumdu, Rustamsyah dan konsultan politiknya, Didit Febrian, juga menjadi tersangka pelanggaran UU Pemilu. Keduanya telah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu Bangka untuk pemeriksaan. Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka menyatakan bahwa jika Rustamsyah dan Didit Febrian tidak kooperatif, perkara ini akan dilimpahkan ke kepolisian.

“Sebelumnya, Didit Febrian dan Rustamsyah kami panggil untuk dimintai keterangan dalam proses penanganan oleh Gakkumdu. Namun, mereka mangkir dan hanya menitipkan pesan lewat Panwascam,” ucap Sugesti pada Kamis (05/07/2024).

Berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Bangka nomor 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, tanggal 1 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Sugesti selaku Ketua, Rustamsyah dan Didit Febrian terancam dijemput paksa oleh kepolisian jika tetap tidak kooperatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rustamsyah maupun Didit Febrian belum memberikan respons atas konfirmasi yang diminta.

Pewarta: Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *