Batam, Metrozone.net- Ketua Koalisi Rakyat Batam, Yapet Ramon, menegaskan kepada pihak perusahaan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh/pekerja tidak boleh dicicil. Hal ia sampaikan kepada media, Selasa (10/3/2026).
Ramon mengatakan sesuai SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2026, perusahaan wajib membayar THR secara penuh 7 hari sebelum hari raya.
“THR tidak boleh dicicil, diangsur dan ditunda tanpa kesepakatan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Mengenai masa kerja pemberian THR bagi buruh/pekerja, THR diberikan oleh pengusaha kepada buruh/pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
“Masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR diberikan sesuai 1 bulan upah, jika kurang dari 12 bulan masa kerja, maka THR diberikan secara proporsional,” ujarnya.
Jika perusuhaan tidak memberikan THR kepada buruh/pekerja, Ketua Koalisi Rakyat Batam kembali menegaskan bahwa perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan dan denda tersebut tidak akan menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh.
“THR adalah hak buruh/pekerja dan merupakan kewajiban perusahaan untuk membayarnya,” tutupnya.
Pewarta: Hans






