Banyuwangi, Metrozone.Net- Dunia pendidikan tercoreng kembali dengan dikagetkan adanya Dugaan pemukulan seorang guru terhadap muridnya di SMPN 1 Banyuwangi jadi perbincangan masyarakat luas, berita tersebut mendapatkan respon yang sangat luar biasa di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Ketua FRB sekaligus Lawyer dan Akademisi Irfan Hidayat S.H,.M.H memberikan penjelasan bahwa apapun bentuknya pemukulan ataupun yang lain, walaupun hanya sekedar mencolek saja yang sifatnya seperti seorang temen tetap tidak layak dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi panutan dan pengganti orang tua diluar rumah atau di sekolah.
Lanjut Irfan, Sangat disayangkan kejadian-kejadian seperti dilakukan seorang guru bahkan dia sebagai kepala sekolah seharusnya memberikan contoh yang baik bukan sebaliknya.
Kami tekankan kepada APH untuk segera mengusut tuntas tindak kekerasan seorang oknum guru/pendidik kepada murid.
Perlu dijelaskan dengan kejadian ini kekerasan dilingkungan pendidik dapat berdampak negatif pada perkembangan Psikologis, Emosional dan akademis murid. Pendidik yang seharusnya memberi bimbingan dan perlindungan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif,ketika pendidik yang melakukan kekerasan pada murid berbagai sanksi diberlakukan.
Perlindungan anak didik telah diatur dalam pasal 54 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah melalui UU no35 tahun 2014 dimana anak didalam dan dilingkungan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan.
Dalam pasal 54 UU 35/2014 anak dilingkungan pendidikan wJib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya.
Selain UU no 35 tahun 2014 secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, bagi yang melanggarnya akan dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72.000.000.
Sumber: FRB (Forum Rogojampi Bersatu)
Editor: 5093N9